Pemkab Ponorogo Razia Kabel FO Internet Gelantungan Ancaman Keselamatan Publik

CyberTNI.id|PONOROGO – Kabel fiber optik (FO) yang menjuntai dan menggelantung di ruang publik tak lagi sekadar mengganggu pemandangan. Ketika berpotensi membahayakan pengguna jalan, Pemkab Ponorogo mulai bertindak tegas.

Kamis (22/10/2026) Satu jaringan kabel milik penyedia layanan internet (ISP) dipotong di depan Hotel SAA Nuansa Graha, Jalan Sultan Agung. Pemotongan itu menjadi penanda bahwa penataan kabel jaringan internet di Kota Reog mulai memasuki tahap penindakan.

Pemerintah daerah tidak ingin kabel yang dipasang untuk mendukung konektivitas digital justru menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat.

Sebelum tindakan di Jalan Sultan Agung, tim gabungan lebih dulu menyisir sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat maupun hasil pemantauan petugas. Ada empat ruas jalan yang menjadi sasaran pengawasan, yakni Jalan Sultan Agung, Jalan Tangkuban Perahu, Jalan Semeru, dan Jalan Kalimantan.

Tim tersebut melibatkan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, DPUPKP, DPMPTSP, serta Satpol PP.

Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, *Alim Nor Faizin*, mengatakan operasi lapangan itu dilakukan untuk memastikan jaringan kabel FO tidak membahayakan masyarakat.

“Kami turun ke lapangan secara tim untuk melakukan monitoring sekaligus melakukan tindakan terhadap kabel-kabel FO yang riskan membahayakan masyarakat,” kata Alim.

Menurut dia, penertiban tidak semata-mata menyasar kabel yang kendur atau menjuntai. Jaringan yang melanggar ketentuan pemasangan, menghalangi akses masuk, maupun mengganggu fasilitas umum juga menjadi perhatian.

*Perizinan Jadi Perhatian*

Selain keselamatan, Pemkab Ponorogo menyoroti aspek legalitas. Seluruh ISP yang beroperasi di Ponorogo diminta mengurus perizinan penggelaran kabel melalui DPMPTSP.

Perizinan diperlukan untuk memastikan pemasangan sesuai ketentuan dan menjadi dasar pengawasan serta penataan.

Koordinasi dengan puluhan ISP selama ini dilakukan melalui grup komunikasi bersama Bidang Aptika Dinas Kominfo. Meski koordinasi berjalan, pemerintah berharap seluruh ISP segera memenuhi kewajiban perizinan.

“Saya harap seluruh ISP segera memenuhi kewajiban perizinan dan memastikan kabel yang terpasang di ruang publik tertata rapi serta tidak mengundang bahaya,” tegasnya.

Pemkab juga membuka partisipasi masyarakat untuk mengawasi. Warga yang menemukan kabel FO menjuntai atau berpotensi membahayakan dapat melapor melalui kanal *SP4N-LAPOR!*

Penertiban ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan penyedia layanan internet untuk menyeimbangkan konektivitas dengan keselamatan publik.

(Nang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *