REDAKSI MEDIA CYBERTNI.ID
Diterbitkan Oleh
PT. CYBERTNI GROUP INTERNASIONAL
- SK Kemenkumham: AHU-0070260.AH.01.11.TAHUN 2025
- NPWP: 10.000.000.123.3006
- Sertifikat Terdaftar Pajak: S-14196/SKT-WP-CT/KPP.1007/2025
- Tanggal Terdaftar: 24 Maret 2025
- KBLI: 63122 dan 58130
- TDPSE Kominfo: –
- Akta Notaris: Yaseer Arafat, S.H., M.Kn.
- Nomor Akta: 24 Tanggal 22 Maret 2025
Alamat Kantor Pusat
Jl. Eco No. 8, Ciputat, Jakarta
Telepon
0812-2915-3917
Email
cybertni.id@gmail.com
JAJARAN PERUSAHAAN
Dewan Pendiri
Ahmad Wibisono, S.H.
Komisaris
Sri Wahyuni
Direktur
Mayor TNI (Purn.) Fahrurozi
DEWAN PEMBINA
- Letjen TNI (Purn.) Mulyono
- Komjen Pol. (Purn.) Adi Wasesa
- Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H.
- Irjen Pol. (Purn.) Eddy Kusuma
- Brigjen (Purn.) Taufik
- Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji
- Kombes Pol. Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.
- Mayjen TNI M. Arif Siswanto
- Kolonel TNI Sapto Irianto
- Serka Trijoko Santoso
- Brigjen Pol. (Purn.) Ahmad Sahlan, S.H.
- Prof. Dr. H. Suhendar, S.E.
- Dr. Suryanto P.D., S.H., M.H., M.Kn.
- Akn. Darmadji, S.Pd., S.H., M.A.P.
- Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.
- Drs. H. Gusti Arman, M.Si.
- Pangeran Sanggau Kalimantan Barat
- Radin Surya Dharma
- Letjen TNI (Purn.) Agus Kriswanto
- Nurul Kamal
- Laksda TNI (Purn.) Tri Prasodjo
- Letjen TNI (Purn.) Madsuni
- Letjen TNI (Purn.) Eko Margiyono
- Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Freidrich Paulus
- Letjen TNI (Purn.) Syahrir MS
- Mayjen TNI Mar. (Purn.) Widodo Dwi Purwanto
- Mayjen TNI Ferdial Lubis, MPICT
- Mayjen TNI Putra Widiastawa
- Brigjen TNI I.G. Putra Yasa, S.I.P.
- Brigjen TNI Hendriyadi, S.H.
- Brigjen TNI Donny Ismuali Bainuri, S.Hub.Int., M.A.S.S.S.
- AKP P. Sayuti, S.H.
- Yazid Ahwan
- Sriyono (Gus Dipo)
- Koptu TNI Hariyanto
- Ari Bawa Tjahjadi, SE.
SUSUNAN REDAKSI
Pimpinan Redaksi
- Pimpinan Umum: Ahmad Wibisono, S.H., C.MDF., C.JKJ.
- Wakil Pimpinan Umum: Agung Mulyanto
- Pimpinan Redaksi: Syaiful Anwar
- Wakil Pimpinan Redaksi: Mochamad Dicky Arifernandy
- Sekretaris Jenderal: Sah Rehal Abduh, S.H.
Penasehat Hukum
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDC., PFW., C.MDF.
- Azam Khan, S.H.
- Asep Suherman, S.H.
- Paroji, S.H., M.MA.
Biro Hukum
- Taufik Hidayah
Biro Hukum Situbondo
- Rasyidi, C.MDF., C.PFW., C.JKJ.
Penasehat Hukum Daerah
- Jawa Barat: –
- Jawa Timur: Moch Yusuf, S.H.
Dewan Penasehat Daerah
- Provinsi Aceh: Heriadi
- Sumatera Selatan: Joko Winarto
PENDUKUNG REDAKSI
- Team ITE: Ahmad Junaidi
- Editor: Dandy Angga N. D.
- Editor/IT: Putra Jaya Sukma
- Bendahara: Della Permata
- Koordinator Liputan: Andyk S., S.T.
- Redaktur Berita: Della Permata
- Kabid Humas: –
- Divisi Marketing & Kerjasama: Muhammad
KANTOR PERWAKILAN WILAYAH
Jawa Timur
- Kaperwil: Nanang Ma’ruf
- Wakaperwil: Slamet
Jawa Barat
- Kaperwil: Nanang Kalnadi
- Wakaperwil: Moch Mansur
- Penasehat: Didi Wijaya
Jawa Tengah
- Kaperwil: Abdul Azis
- Wakaperwil: Muhammad
Sumatera Selatan
- Kaperwil: Leman Sanjaya
Banda Aceh
- Kaperwil: Eka Panca Oktian
Kalimantan Tengah
- Kaperwil: Titin Sumarni
Kalimantan Selatan
- Kaperwil: Sulasmi
Jabotabek
- Kaperwil: Sofyan
Madura
- Kaperwil: Rudianto
BIRO WILAYAH
Jawa Barat
- Kota Cirebon: Agus Mulyanto (Kabiro), Supriyadi (Wakabiro)
- Kab. Cirebon: Semi Gunawan (Kabiro), Ujang Mahmudin (Wakabiro)
- Kuningan: Ridho R (Kabiro), Denny Lesmana (Wakabiro)
- Bandung Timur: Agus Ismail (Kabiro), Rifalma Dias S. (Wakabiro)
Jawa Tengah
- Batang: Muh Miftakhul Imam
- Pemalang: Siti Maryam, Soleh Hadi Mustofa
- Brebes: Mahudi, Makrus
- Boyolali: Suparmo
- Magelang: Aris Budi Cahyono
- Kabupaten Semarang: Edi Sutiman
- Kudus: Noor Hadi
- Karanganyar: Tambah Gunawan
- Surakarta: Moch Sulistyo S. dan Aminulloh
- Blora: Wiwik Anjar Wahyu W., Suwardi (Sekretaris), Nurwawan (Bendahara)
- Grobogan: Muhlisin
- Banyumas: Imam Riyanto
- Demak: Rokani
Jawa Timur
- Sidoarjo: Meiana Wahyu Sundari
- Jombang: Ririn Rosiana
- Nganjuk: Wahyu Widodo
- Tulungagung: Teddy Basuki
- Situbondo: Ady Purnomo
- Kediri: Sugino Prasetyo
Sumatera Selatan
- Musi Banyuasin: Amri
- Palembang: Agung Sejati Muhalimah
- Ogan Komering Ulu: Alis Kelana
DIVISI INTELIJEN & INVESTIGASI
Pimpinan
- Kepala Divisi Intelijen Investigasi: Nanang Suryono, S.Pd., M.Pd.
- Wakil Kepala Divisi Intelijen Investigasi: –
Kepala Divisi Investigasi
- Ulum Yadi Budi Santoso
Wakil Kepala Divisi Investigasi
- –
Divisi Intelijen Investigasi Nasional
- Radin Suryadharma
Anggota Divisi Intelijen Investigasi
- Rudianto, C.PM., C.PFW.
- Arden Suhadi, C.PM., C.PFW.
- Kusbiantoro Pamungkas
- Hasanudin
- David Setiawan
- Sumarno
- M. Imam Syafi’i
- Taufik Wirantoko, S.Pd.
- R. Dadang Gunawan
- Zubaidah
- Andik Pratama
- Siswo Budi Santoso
- KRAT A. Ajie Adhi Brata, S.H.
- Hadi, S.H.
- Rudi
- M. Ferry Ardiansyah
- Muhammad Imron
- Menik Ambarwati
- Sandi Mararangen
- Dedy Ferdiyan Wahyu Ananta
- Supri Duro
- Wawan Sanjaya
- Dimyati
- Agus Salim, S.H.
- Parno
- Agus Amin
- Lego Suhono
- Haryono
- Kukuh Ismail
- Yuyun Joko Susanto
- Drs. Mustaafin
Intelijen Investigasi Kabupaten Ponorogo
- Suradi
- Intelijen Investigasi
- Muhammad Nur Faisal
- Nursam
- Mulyono
- M. Syaikhul Huda
Divisi Investigasi Daerah
- Kabupaten Kuningan: Alan
- Jawa Barat: Chaerudin
- Andi Sugandi
TIM INVESTIGASI
- Eko Budi Santoso
- Abdul Munir
- Sulasmi
- Sofyan
- Ade Sukmana
- Aep Ruhelan
- Marji
- Suroto
- Eklis
- Khoirul Bashori
- Hemasari Widya Puspita
- Didi Ardi Firmanu
- Slamet
- Indriasto Pradono
- Davis Junaidi
- Firuskhan
- Botok
- Ahmad Saiful Hadi
- Sumadi
- Rahman Andiyan E. Y.
- Sakiyono
- Yona Nanda S.
- Mantep Setyono
- Mutadik
- Suwandi
- Sukarman
- Rustam Nawawi
- Tarya
JURNALIS
- Nani Yuningsih
- Agus Bakir
- Nunu Nugraha
- Yudi Hermawan
- Vivin Ervina
- Sukari Adi Widodo
- Mushodirin
- Zainul Abidin
- Sri Wahyuni
- Wiwik Nurgiyanti
- Muhamad Tohari
- Elanovia
- David Setiawan
- Mohammad Busthomi Azzal
Jurnalis Sumatera Selatan
- Anang Heriyanto
WARTAWAN
- Erik Prasetyo
- Angga Lintang
- Wahyu Nugroho
- Rudi Yanto
- Nurhayadi
- Anton Hanapi
- Gilang Arif Aryono
- Abdul Chafidz
- Maura Dea Ali Sirat
- Zidan Dwi Firmansyah
- Bayu Tudhung Priangga
- Syamsul Arifin
Wartawan Sumatera Selatan
- M. Yusuf
- Vera Junika
Wartawan Indramayu
- Yopiyana
- Makrudi
- Ato Illah
- Selamet Riyadi
- Eko Tri As
- Syech Abdul Khalim
Wartawan Jawa Barat
- Sutaman Jaya Wiharja
- Yunus Taufik
- Asep rusliman
INFORMASI KEUANGAN
Rekening Resmi Perusahaan
Bank BCA
Atas Nama: Della Permata
Nomor Rekening: 0131633521
PERATURAN PERUSAHAAN
PT CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL
MEDIA CYBERTNI.ID
Nomor : 001/PP/PT-CGI/VII/2026
TENTANG
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA CYBERTNI.ID
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah PT CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL selaku pengelola Media CyberTNI.id.
2. Media adalah portal berita CyberTNI.id.
3. Wartawan/Jurnalis adalah seseorang yang telah memperoleh penugasan resmi dari perusahaan dan memiliki identitas pers yang masih berlaku.
4. Redaksi adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan jurnalistik.
5. Mitra adalah perwakilan, biro, kontributor, maupun tenaga pendukung yang bekerja sama dengan perusahaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan ini dibuat untuk:
1. Mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional.
2. Menegakkan disiplin kerja.
3. Menjaga nama baik perusahaan.
4. Menjamin pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
5. Meningkatkan profesionalisme seluruh wartawan dan jajaran redaksi.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3
Visi
Menjadi media siber nasional yang independen, profesional, terpercaya, cepat, tajam, dan akurat.
Misi
1. Menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang.
2. Menjunjung tinggi integritas jurnalistik.
3. Mendukung pembangunan nasional melalui pemberitaan yang edukatif.
4. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara bertanggung jawab.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak Wartawan
1. Memperoleh kartu identitas pers.
2. Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan perusahaan.
4. Mendapat pembinaan dari redaksi.
Pasal 5
Kewajiban Wartawan
1. Menaati seluruh peraturan perusahaan.
2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
3. Menjaga nama baik perusahaan.
4. Menjalankan tugas secara profesional.
5. Menjaga kerahasiaan narasumber sesuai ketentuan hukum.
6. Menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Menjaga komunikasi yang baik dengan redaksi.
BAB V
ETIKA PROFESI
Pasal 6
Setiap wartawan wajib:
1. Menghormati hak jawab dan hak koreksi.
2. Tidak menerima suap atau imbalan yang memengaruhi independensi pemberitaan.
3. Tidak membuat berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian.
4. Mengutamakan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
5. Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 7
Seluruh wartawan, jurnalis, biro, dan mitra Media CyberTNI.id dilarang:
1. Terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
2. Melakukan pemerasan, pungutan liar, penyuapan, atau gratifikasi yang bertentangan dengan hukum.
3. Melakukan penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak pidana lainnya.
4. Menggunakan kartu pers untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan yang bertentangan dengan hukum.
5. Mengatasnamakan perusahaan untuk kepentingan politik praktis atau kelompok tertentu tanpa persetujuan pimpinan.
6. Menyalin atau mempublikasikan karya jurnalistik tanpa izin yang melanggar hak cipta.
7. Mengirim berita yang telah diterbitkan oleh Media CyberTNI.id ke media lain tanpa izin redaksi.
8. Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
9. Melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
10. Membuat proposal, mengumpulkan dana, atau meminta sumbangan atas nama perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari Pimpinan Umum.
11. Menyalahgunakan logo, atribut, kartu pers, atau nama perusahaan.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 8
Seluruh wartawan diharapkan menjalin hubungan profesional dengan:
– Pemerintah;
– TNI;
– POLRI;
– Kejaksaan;
– Pengadilan;
– Advokat;
– Organisasi Pers; dan
– Seluruh pemangku kepentingan.
Hubungan tersebut harus tetap menjaga independensi dan objektivitas pemberitaan.
BAB VIII
KINERJA DAN DISIPLIN
Pasal 9
1. Wartawan wajib aktif menjalankan tugas jurnalistik.
2. Wartawan wajib mengirimkan hasil liputan secara berkala sesuai penugasan redaksi.
3. Wartawan yang tidak aktif selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dievaluasi.
4. Wartawan wajib menjaga etika dalam berpakaian, bersikap, dan berkomunikasi selama menjalankan tugas.
BAB IX
SANKSI
Pasal 10
Pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Surat Peringatan I.
4. Surat Peringatan II.
5. Surat Peringatan III.
6. Pembekuan kartu pers.
7. Penonaktifan sementara.
8. Pemberhentian sebagai wartawan/jurnalis Media CyberTNI.id.
9. Pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila pelanggaran merupakan tindak pidana.
BAB X
PENUTUP
Pasal 11
1. Peraturan Perusahaan ini berlaku bagi seluruh jajaran Media CyberTNI.id.
2. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Pimpinan Umum PT CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL.
3. Peraturan Perusahaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
