Redaksi

REDAKSI MEDIA CYBERTNI.ID

 

Diterbitkan Oleh

PT. CYBERTNI GROUP INTERNASIONAL

  • SK Kemenkumham: AHU-0070260.AH.01.11.TAHUN 2025
  • NPWP: 10.000.000.123.3006
  • Sertifikat Terdaftar Pajak: S-14196/SKT-WP-CT/KPP.1007/2025
  • Tanggal Terdaftar: 24 Maret 2025
  • KBLI: 63122 dan 58130
  • TDPSE Kominfo: –
  • Akta Notaris: Yaseer Arafat, S.H., M.Kn.
  • Nomor Akta: 24 Tanggal 22 Maret 2025

Alamat Kantor Pusat
Jl. Eco No. 8, Ciputat, Jakarta

Telepon
0812-2915-3917

Email
cybertni.id@gmail.com


JAJARAN PERUSAHAAN

Dewan Pendiri
Ahmad Wibisono, S.H.

Komisaris
Sri Wahyuni

Direktur
Mayor TNI (Purn.) Fahrurozi


DEWAN PEMBINA

  1. Letjen TNI (Purn.) Mulyono
  2. Komjen Pol. (Purn.) Adi Wasesa
  3. Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H.
  4. Irjen Pol. (Purn.) Eddy Kusuma
  5. Brigjen (Purn.) Taufik
  6. Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji
  7. Kombes Pol. Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.
  8. Mayjen TNI M. Arif Siswanto
  9. Kolonel TNI Sapto Irianto
  10. Serka Trijoko Santoso
  11. Brigjen Pol. (Purn.) Ahmad Sahlan, S.H.
  12. Prof. Dr. H. Suhendar, S.E.
  13. Dr. Suryanto P.D., S.H., M.H., M.Kn.
  14. Akn. Darmadji, S.Pd., S.H., M.A.P.
  15. Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.
  16. Drs. H. Gusti Arman, M.Si.
  17. Pangeran Sanggau Kalimantan Barat
  18. Radin Surya Dharma
  19. Letjen TNI (Purn.) Agus Kriswanto
  20. Nurul Kamal
  21. Laksda TNI (Purn.) Tri Prasodjo
  22. Letjen TNI (Purn.) Madsuni
  23. Letjen TNI (Purn.) Eko Margiyono
  24. Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Freidrich Paulus
  25. Letjen TNI (Purn.) Syahrir MS
  26. Mayjen TNI Mar. (Purn.) Widodo Dwi Purwanto
  27. Mayjen TNI Ferdial Lubis, MPICT
  28. Mayjen TNI Putra Widiastawa
  29. Brigjen TNI I.G. Putra Yasa, S.I.P.
  30. Brigjen TNI Hendriyadi, S.H.
  31. Brigjen TNI Donny Ismuali Bainuri, S.Hub.Int., M.A.S.S.S.
  32. AKP P. Sayuti, S.H.
  33. Yazid Ahwan
  34. Sriyono (Gus Dipo)
  35. Koptu TNI Hariyanto
  36. Ari Bawa Tjahjadi, SE.

SUSUNAN REDAKSI

Pimpinan Redaksi

  • Pimpinan Umum: Ahmad Wibisono, S.H., C.MDF., C.JKJ.
  • Wakil Pimpinan Umum: Agung Mulyanto
  • Pimpinan Redaksi: Syaiful Anwar
  • Wakil Pimpinan Redaksi: Mochamad Dicky Arifernandy
  • Sekretaris Jenderal: Sah Rehal Abduh, S.H.

Penasehat Hukum

  1. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDC., PFW., C.MDF.
  2. Azam Khan, S.H.
  3. Asep Suherman, S.H.
  4. Paroji, S.H., M.MA.

Biro Hukum

  • Taufik Hidayah

Biro Hukum Situbondo

  • Rasyidi, C.MDF., C.PFW., C.JKJ.

Penasehat Hukum Daerah

  • Jawa Barat: –
  • Jawa Timur: Moch Yusuf, S.H.

Dewan Penasehat Daerah

  • Provinsi Aceh: Heriadi
  • Sumatera Selatan: Joko Winarto

PENDUKUNG REDAKSI

  • Team ITE: Ahmad Junaidi
  • Editor: Dandy Angga N. D.
  • Editor/IT: Putra Jaya Sukma
  • Bendahara: Della Permata
  • Koordinator Liputan: Andyk S., S.T.
  • Redaktur Berita: Della Permata
  • Kabid Humas: –
  • Divisi Marketing & Kerjasama: Muhammad

KANTOR PERWAKILAN WILAYAH

Jawa Timur

  • Kaperwil: Nanang Ma’ruf
  • Wakaperwil: Slamet

Jawa Barat

  • Kaperwil: Nanang Kalnadi
  • Wakaperwil: Moch Mansur
  • Penasehat: Didi Wijaya

Jawa Tengah

  • Kaperwil: Abdul Azis
  • Wakaperwil: Muhammad

Sumatera Selatan

  • Kaperwil: Leman Sanjaya

Banda Aceh

  • Kaperwil: Eka Panca Oktian

Kalimantan Tengah

  • Kaperwil: Titin Sumarni

Kalimantan Selatan

  • Kaperwil: Sulasmi

Jabotabek

  • Kaperwil: Sofyan

Madura

  • Kaperwil: Rudianto

BIRO WILAYAH

Jawa Barat

  • Kota Cirebon: Agus Mulyanto (Kabiro), Supriyadi (Wakabiro)
  • Kab. Cirebon: Semi Gunawan (Kabiro), Ujang Mahmudin (Wakabiro)
  • Kuningan: Ridho R (Kabiro), Denny Lesmana (Wakabiro)
  • Bandung Timur: Agus Ismail (Kabiro), Rifalma Dias S. (Wakabiro)

Jawa Tengah

  • Batang: Muh Miftakhul Imam
  • Pemalang: Siti Maryam, Soleh Hadi Mustofa
  • Brebes: Mahudi, Makrus
  • Boyolali: Suparmo
  • Magelang: Aris Budi Cahyono
  • Kabupaten Semarang: Edi Sutiman
  • Kudus: Noor Hadi
  • Karanganyar: Tambah Gunawan
  • Surakarta: Moch Sulistyo S. dan Aminulloh
  • Blora: Wiwik Anjar Wahyu W., Suwardi (Sekretaris), Nurwawan (Bendahara)
  • Grobogan: Muhlisin
  • Banyumas: Imam Riyanto
  • Demak: Rokani

Jawa Timur

  • Sidoarjo: Meiana Wahyu Sundari
  • Jombang: Ririn Rosiana
  • Nganjuk: Wahyu Widodo
  • Tulungagung: Teddy Basuki
  • Situbondo: Ady Purnomo
  • Kediri: Sugino Prasetyo

Sumatera Selatan

  • Musi Banyuasin: Amri
  • Palembang: Agung Sejati Muhalimah
  • Ogan Komering Ulu: Alis Kelana

DIVISI INTELIJEN & INVESTIGASI

Pimpinan

  • Kepala Divisi Intelijen Investigasi: Nanang Suryono, S.Pd., M.Pd.
  • Wakil Kepala Divisi Intelijen Investigasi: –

Kepala Divisi Investigasi

  • Ulum Yadi Budi Santoso

Wakil Kepala Divisi Investigasi

Divisi Intelijen Investigasi Nasional

  • Radin Suryadharma

Anggota Divisi Intelijen Investigasi

  1. Rudianto, C.PM., C.PFW.
  2. Arden Suhadi, C.PM., C.PFW.
  3. Kusbiantoro Pamungkas
  4. Hasanudin
  5. David Setiawan
  6. Sumarno
  7. M. Imam Syafi’i
  8. Taufik Wirantoko, S.Pd.
  9. R. Dadang Gunawan
  10. Zubaidah
  11. Andik Pratama
  12. Siswo Budi Santoso
  13. KRAT A. Ajie Adhi Brata, S.H.
  14. Hadi, S.H.
  15. Rudi
  16. M. Ferry Ardiansyah
  17. Muhammad Imron
  18. Menik Ambarwati
  19. Sandi Mararangen
  20. Dedy Ferdiyan Wahyu Ananta
  21. Supri Duro
  22. Wawan Sanjaya
  23. Dimyati
  24. Agus Salim, S.H.
  25. Parno
  26. Agus Amin
  27. Lego Suhono
  28. Haryono
  29. Kukuh Ismail
  30. Yuyun Joko Susanto
  31. Drs. Mustaafin

Intelijen Investigasi Kabupaten Ponorogo

  • Suradi
  • Intelijen Investigasi
  • Muhammad Nur Faisal
  • Nursam
  • Mulyono
  • M. Syaikhul Huda

Divisi Investigasi Daerah

  • Kabupaten Kuningan: Alan
  • Jawa Barat: Chaerudin
  • Andi Sugandi

TIM INVESTIGASI

  1. Eko Budi Santoso
  2. Abdul Munir
  3. Sulasmi
  4. Sofyan
  5. Ade Sukmana
  6. Aep Ruhelan
  7. Marji
  8. Suroto
  9. Eklis
  10. Khoirul Bashori
  11. Hemasari Widya Puspita
  12. Didi Ardi Firmanu
  13. Slamet
  14. Indriasto Pradono
  15. Davis Junaidi
  16. Firuskhan
  17. Botok
  18. Ahmad Saiful Hadi
  19. Sumadi
  20. Rahman Andiyan E. Y.
  21. Sakiyono
  22. Yona Nanda S.
  23. Mantep Setyono
  24. Mutadik
  25. Suwandi
  26. Sukarman
  27. Rustam Nawawi
  28. Tarya

JURNALIS

  • Nani Yuningsih
  • Agus Bakir
  • Nunu Nugraha
  • Yudi Hermawan
  • Vivin Ervina
  • Sukari Adi Widodo
  • Mushodirin
  • Zainul Abidin
  • Sri Wahyuni
  • Wiwik Nurgiyanti
  • Muhamad Tohari
  • Elanovia
  • David Setiawan
  • Mohammad Busthomi Azzal

Jurnalis Sumatera Selatan

  • Anang Heriyanto

WARTAWAN

  • Erik Prasetyo
  • Angga Lintang
  • Wahyu Nugroho
  • Rudi Yanto
  • Nurhayadi
  • Anton Hanapi
  • Gilang Arif Aryono
  • Abdul Chafidz
  • Maura Dea Ali Sirat
  • Zidan Dwi Firmansyah
  • Bayu Tudhung Priangga
  • Syamsul Arifin

Wartawan Sumatera Selatan

  • M. Yusuf
  • Vera Junika

Wartawan Indramayu

  • Yopiyana
  • Makrudi
  • Ato Illah
  • Selamet Riyadi
  • Eko Tri As
  • Syech Abdul Khalim

Wartawan Jawa Barat

  • Sutaman Jaya Wiharja
  • Yunus Taufik
  • Asep rusliman

INFORMASI KEUANGAN

Rekening Resmi Perusahaan

Bank BCA
Atas Nama: Della Permata
Nomor Rekening: 0131633521

 


PERATURAN PERUSAHAAN

 

PT CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL

MEDIA CYBERTNI.ID

Nomor : 001/PP/PT-CGI/VII/2026

TENTANG

PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA CYBERTNI.ID

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

Dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan adalah PT CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL selaku pengelola Media CyberTNI.id.

2. Media adalah portal berita CyberTNI.id.

3. Wartawan/Jurnalis adalah seseorang yang telah memperoleh penugasan resmi dari perusahaan dan memiliki identitas pers yang masih berlaku.

4. Redaksi adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan jurnalistik.

5. Mitra adalah perwakilan, biro, kontributor, maupun tenaga pendukung yang bekerja sama dengan perusahaan.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Peraturan ini dibuat untuk:

1. Mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional.

2. Menegakkan disiplin kerja.

3. Menjaga nama baik perusahaan.

4. Menjamin pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

5. Meningkatkan profesionalisme seluruh wartawan dan jajaran redaksi.

 

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 3

 

Visi

Menjadi media siber nasional yang independen, profesional, terpercaya, cepat, tajam, dan akurat.

 

Misi

1. Menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang.

2. Menjunjung tinggi integritas jurnalistik.

3. Mendukung pembangunan nasional melalui pemberitaan yang edukatif.

4. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara bertanggung jawab.

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

Hak Wartawan

1. Memperoleh kartu identitas pers.

2. Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan perusahaan.

4. Mendapat pembinaan dari redaksi.

 

Pasal 5

Kewajiban Wartawan

1. Menaati seluruh peraturan perusahaan.

2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

3. Menjaga nama baik perusahaan.

4. Menjalankan tugas secara profesional.

5. Menjaga kerahasiaan narasumber sesuai ketentuan hukum.

6. Menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Menjaga komunikasi yang baik dengan redaksi.

 

BAB V

ETIKA PROFESI

Pasal 6

Setiap wartawan wajib:

1. Menghormati hak jawab dan hak koreksi.

2. Tidak menerima suap atau imbalan yang memengaruhi independensi pemberitaan.

3. Tidak membuat berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian.

4. Mengutamakan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

5. Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

BAB VI

LARANGAN

Pasal 7

Seluruh wartawan, jurnalis, biro, dan mitra Media CyberTNI.id dilarang:

1. Terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

2. Melakukan pemerasan, pungutan liar, penyuapan, atau gratifikasi yang bertentangan dengan hukum.

3. Melakukan penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak pidana lainnya.

4. Menggunakan kartu pers untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan yang bertentangan dengan hukum.

5. Mengatasnamakan perusahaan untuk kepentingan politik praktis atau kelompok tertentu tanpa persetujuan pimpinan.

6. Menyalin atau mempublikasikan karya jurnalistik tanpa izin yang melanggar hak cipta.

7. Mengirim berita yang telah diterbitkan oleh Media CyberTNI.id ke media lain tanpa izin redaksi.

8. Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

9. Melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

10. Membuat proposal, mengumpulkan dana, atau meminta sumbangan atas nama perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari Pimpinan Umum.

11. Menyalahgunakan logo, atribut, kartu pers, atau nama perusahaan.

 

BAB VII

HUBUNGAN KERJA

Pasal 8

Seluruh wartawan diharapkan menjalin hubungan profesional dengan:

– Pemerintah;

– TNI;

– POLRI;

– Kejaksaan;

– Pengadilan;

– Advokat;

– Organisasi Pers; dan

– Seluruh pemangku kepentingan.

Hubungan tersebut harus tetap menjaga independensi dan objektivitas pemberitaan.

 

BAB VIII

KINERJA DAN DISIPLIN

Pasal 9

1. Wartawan wajib aktif menjalankan tugas jurnalistik.

2. Wartawan wajib mengirimkan hasil liputan secara berkala sesuai penugasan redaksi.

3. Wartawan yang tidak aktif selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dievaluasi.

4. Wartawan wajib menjaga etika dalam berpakaian, bersikap, dan berkomunikasi selama menjalankan tugas.

 

BAB IX

SANKSI

Pasal 10

Pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Teguran lisan.

2. Teguran tertulis.

3. Surat Peringatan I.

4. Surat Peringatan II.

5. Surat Peringatan III.

6. Pembekuan kartu pers.

7. Penonaktifan sementara.

8. Pemberhentian sebagai wartawan/jurnalis Media CyberTNI.id.

9. Pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila pelanggaran merupakan tindak pidana.

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 11

1. Peraturan Perusahaan ini berlaku bagi seluruh jajaran Media CyberTNI.id.

2. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Pimpinan Umum PT CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL.

3. Peraturan Perusahaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.