CyberTNI.id | Cirebon, Senin 11 Agustus 2025 – Dalam semangat menyongsong Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, jajaran pimpinan media CyberTNI.id Kepala Biro (Kabiro) dan Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Cirebon Kota melaksanakan kontrol sosial intensif di wilayah Desa Setu Patok, Kabupaten Cirebon.
Langkah ini bukan sekadar simbol perayaan kemerdekaan, melainkan bentuk nyata dari komitmen pers dalam mengawal keadilan dan supremasi hukum, khususnya terkait dugaan serius penyerobotan dan jual-beli ilegal lahan negara serta tanah adat oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Fakta di Lapangan: Lahan Negara Disulap Jadi Vila dan Lapangan Golf
Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah tanah negara (TN) dan tanah adat di kawasan Situ Patok telah dikuasai secara tidak sah, lalu diperjualbelikan kepada investor swasta. Ironisnya, lahan-lahan ini kini telah disulap menjadi kawasan komersial eksklusif, termasuk:
- Lapangan golf mewah
- Kolam renang pribadi
- Vila-vila megah
- Akses pariwisata yang dikomersialkan secara tertutup
Semua itu dibangun tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa persetujuan dari perangkat desa, tokoh adat, maupun masyarakat setempat yang memiliki hak historis dan kultural atas lahan tersebut.
Dugaan Pelanggaran: Jerat Pasal 385 KUHP dan Konflik Sosial Laten
Perbuatan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyerobotan tanah yang melanggar hukum pidana, khususnya Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah. Selain itu, praktik ilegal ini juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, karena menyentuh langsung sumber penghidupan dan identitas komunal masyarakat adat setempat.
Apabila dibiarkan, tindakan-tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk: hukum diinjak, rakyat ditindas, dan kemerdekaan hanya menjadi slogan tanpa makna substantif.
Seruan Tegas: Mafia Tanah Harus Diberantas!
Kabiro CyberTNI.id menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara kritis dan konstruktif, sekaligus:
Mendorong penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, BPN) untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh
Mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit kepemilikan lahan dan memverifikasi status legalitas semua pembangunan
Meminta perlindungan hukum bagi tokoh adat dan warga lokal yang selama ini menjaga tanah tersebut dari penguasaan sepihak
Kemerdekaan Tak Cukup Dirayakan, Harus Ditegakkan!
Dalam momentum menuju 80 tahun Indonesia merdeka, CyberTNI.id menegaskan : kemerdekaan sejati hanya dapat terwujud jika keadilan ditegakkan, hukum tidak tebang pilih, dan suara rakyat kecil tidak dibungkam. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, dan media tidak boleh diam menghadapi ketidakadilan.
Red_team












