Pengembang & Nice Parking Kecam Aksi Yabisa: Diduga Langgar Hukum Dan Rugikan Investor

CyberTNI.id | Pekanbaru, 20 September 2025 – Polemik pengelolaan parkir di salah satu kawasan off street di Kota Pekanbaru semakin memanas. PT Yabisa Sukses Mandiri (Yabisa) disebut tetap melakukan pemungutan parkir ilegal tanpa izin resmi dari pengembang maupun mitra pengelola sah, Nice Parking.

Padahal, izin pengelolaan parkir telah dimiliki secara sah oleh pengembang dan Nice Parking. Menyikapi kondisi itu, pada 15 September 2025 pihak pengembang bersama mitra resmi telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, meminta agar aktivitas Yabisa segera ditertibkan. Namun hingga kini, belum ada jawaban tegas dari Dishub.

Deputy Director dan Corporate Legal Nice Parking, Petrus Djoka, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika praktik parkir liar tersebut terus dibiarkan.

> “Ini kan lahan off street, tindakan ini sungguh nekat dan tidak beretika; jelas melanggar hukum. Dishub harus tegas memberikan sanksi kepada PT Yabisa Sukses Mandiri. Fungsi pembinaan maupun pengawasan pengelola parkir on street ada di tangan Dishub. Cara-cara premanisme seperti ini sangat mengganggu kesempatan berusaha investor dan kenyamanan pengunjung,” tegasnya.

Menurut analisis hukum, tindakan Yabisa bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), serta berpotensi dijerat pidana melalui Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan). Apabila dilakukan oleh badan hukum, tidak menutup kemungkinan diterapkan pidana korporasi.

Ketua BP2 Tipikor, Agustinus Petrus Gultom, menilai kasus ini tidak bisa dianggap sekadar sengketa bisnis.

> “Kalau hal ini dibiarkan, investor akan ragu menanamkan modalnya. Aparat penegak hukum harus berani bertindak, karena jelas ada pelanggaran hukum di sini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Pekanbaru belum memberikan klarifikasi maupun jawaban resmi terkait laporan dan permintaan penertiban tersebut.

 

Arden73

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *