CyberTNI.id | SURABAYA — Minggu (23/8/2026) — Dalam hukum pidana, asas legalitas (nullum crimen sine lege) merupakan salah satu prinsip fundamental yang menjamin kepastian hukum. Namun, keadilan tidak selalu dapat berjalan lurus hanya dengan berpegang pada kekakuan teks undang-undang.
Hukum pada hakikatnya bukan semata-mata tentang pasal dan aturan tertulis. Hukum juga berbicara tentang keberanian untuk memastikan bahwa keadilan tetap menemukan jalannya.
Ketika hukum belum mampu menghadirkan rasa keadilan, persoalannya tidak selalu terletak pada aturan yang berlaku. Ada kalanya, yang dibutuhkan adalah keberanian manusia untuk melihat dan menguji kembali: apakah hukum masih bekerja untuk kepentingan manusia, atau justru manusia dipaksa tunduk pada hukum tanpa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.
Pemikiran Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A., salah satu tokoh penting dalam pemikiran hukum di Indonesia, mengingatkan bahwa hukum semestinya tidak berhenti pada kepastian normatif. Hukum harus mampu menjadi jalan menuju keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan.
Sebab, pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu memberikan hukuman, tetapi juga hukum yang mampu memperbaiki, melindungi, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Karena itu, penting bagi kita untuk terus kritis dalam membaca ilmu hukum, jernih dalam memahami makna keadilan, serta berani melakukan koreksi ketika hukum mulai kehilangan arah dan menjauh dari tujuan utamanya.
(Nang)












