CyberTNI.id|JAKARTA,Minggu (26/4/2026) —Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe membayar ganti rugi Rp 531 miliar karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Uang itu harus dibayarkan Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding, Tbk. berikut bunga kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan, Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Fajar Kusuma Aji itu menilai, transaksi antara pihak Hary Tanoe dengan PT CMNP pada 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga.
Transaksi itu diatur dalam Pasal 1.541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak masuk kategori jual beli.
Berdasarkan catatan data pada 12 Mei 1999 Hary Tanoe menawarkan penukaran Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank, dengan Medium Term Note (MTN) Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II Rp 189 miliar milik PT CMNP.
Sekitar sepakan berselang, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi itu kepada Hary Tanoe.
Taipan itu juga menyerahkan NCD dalam dua tahap yakni 20 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999.
Kedua NCD itu jatuh tempo pada 9-10 Mei 2022. Namun, ternyata pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo NCD tidak bisa dicairkan karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
“(Hary Tanoe) sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988,” kata Sunoto mengutip pertimbangan hakim.
Di sisi lain, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 menegaskan, NCD tidak sesuai edaran BI.
Atas dasar itu, Majelis Hakim menghukum PT MNC Asia Holding selaku Tergugat I dan Hary Tanoe selaku Tergugat II membayar gantirugi kerugian materiil 28 juta dollar atau RP 481 miliar.
“Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Sunoto.
Selain itu, PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe juga dihukum membayar kerugian immateriil senilai Rp 50 miliar.
Di luar bunga, jika ditotal ganti rugi materiil dan immateriil yang harus dibayarkan pihak Hary Tanoe Rp 531 miliar.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” kata Sunoto.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan PT CMNP agar bunga yang dibebankan 2 persen per bulan.
Sebab, bunga itu tidak sesuai hipotesis dan tidak proporsional.
“Menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang,” kata Sunoto
.
Alasan Hukum Pribadi Hary Tanoe
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjelaskan alasan mereka membebankan hukuman itu bukan hanya pada PT MNC Asia Holding, namun juga kepada pribadi Hary Tanoe secara tanggung renteng.
Majelis hakim, kata Sunoto, menggunakan doktrin “piercing the corporate veil“ terhadap PT MNC Asia Holding, Tbk.
Pandangan ini menembus dan membuka tabir perusahaan, membuat tanggung jawab hukum yang hanya dibebankan ke perusahaan beralih ke pemegang saham, direksi, ataupun komisaris.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidaksemata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,” tutur Sunoto.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris untuk meminta tanggapan terkait putusan ini. Namun, ia belum merespons hingga berita ini diturunkan.
(Nang)












