CyberTNI.id | JOMBANG — Dugaan pembangunan pabrik sepatu oleh PT XINCHAI Indonesia di wilayah Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kini menjadi sorotan serius. Bukan semata soal masuknya investasi, tetapi menyangkut pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah pembangunan tersebut telah berjalan sesuai seluruh ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku, atau justru pemerintah daerah kembali terlambat bertindak?
Selasa, 08/09/2026.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh dari lokasi, tampak sebuah bangunan yang diduga dipersiapkan untuk kegiatan industri telah berdiri. Aktivitas pembangunan tersebut pun memunculkan pertanyaan publik mengenai kelengkapan legalitas dan izin yang seharusnya menjadi syarat sebelum pembangunan maupun operasional kegiatan industri dijalankan.
Jika dugaan bahwa pembangunan dilakukan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi benar adanya, maka persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar kekurangan administrasi.
Ini menyangkut wibawa pemerintah daerah dan konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Jombang.
Jangan Sampai Izin Datang Setelah Bangunan Berdiri
Publik berhak mempertanyakan sebuah persoalan yang sangat sederhana namun mendasar:
Apakah pembangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan atau beroperasi dan dokumen persyaratan lainnya?
Apakah lokasi tersebut telah sesuai dengan tata ruang dan peruntukan wilayah?
Apakah seluruh dokumen perizinan usaha telah dipenuhi sesuai ketentuan?
Apakah aktivitas pembangunan telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pemerintah daerah telah melakukan pengawasan sejak awal pembangunan berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dibiarkan menggantung terlalu lama.
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui instansi yang memiliki kewenangan, termasuk DPMPTSP, Satpol PP, Dinas PUPR serta instansi pengawas terkait, harus segera melakukan pemeriksaan faktual di lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab publik tidak membutuhkan jawaban normatif.
Publik membutuhkan bukti, dokumen, dan penjelasan yang jelas.
Dugaan Tenaga Kerja Asing Harus Diverifikasi, Jangan Hanya Diam
Sorotan lain muncul dari informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan sejumlah pekerja yang diduga merupakan warga negara asing asal China.
Informasi tersebut menyebutkan adanya pekerja asing yang diduga terlibat dalam aktivitas di lokasi dan disebut mengalami keterbatasan komunikasi menggunakan Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
Tentu saja, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan resmi.
Namun justru karena itulah, pihak berwenang harus segera melakukan verifikasi.
Jika memang terdapat tenaga kerja asing, publik berhak mengetahui apakah keberadaan dan aktivitas mereka telah memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah menjadi viral dan ramai dipersoalkan masyarakat.
Pengawasan seharusnya bekerja sebelum persoalan membesar, bukan baru bergerak setelah tekanan publik muncul.
Investasi Penting, Tapi Hukum Tidak Boleh Dikorbankan
Tidak ada yang menolak investasi.
Tidak ada yang menolak pembangunan.
Tidak ada pula yang menolak hadirnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Jombang.
Namun investasi bukanlah cek kosong untuk mengabaikan aturan.
Jangan sampai semangat menarik investor justru berubah menjadi alasan untuk melonggarkan pengawasan.
Sebab apabila rakyat kecil membangun rumah tanpa memenuhi persyaratan, sering kali aparat bergerak cepat.
Ketika masyarakat membuka usaha tanpa dokumen lengkap, teguran bisa segera datang.
Lalu pertanyaannya:
Apakah standar yang sama juga berlaku ketika yang diduga melakukan pelanggaran adalah perusahaan besar dengan modal besar?
Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum di Kabupaten Jombang hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi longgar ketika berhadapan dengan kepentingan pemodal.
Hukum tidak boleh mengenal kelas ekonomi.
Tidak boleh ada prinsip:
“Bangun dulu, urusan izin belakangan.”
Jika benar ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan dan perizinan, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Termasuk melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas yang belum memenuhi ketentuan, sampai seluruh legalitas dipastikan lengkap dan sah.
Satpol PP Jangan Sampai Hanya Menunggu Persoalan Viral
Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah juga berada dalam sorotan.
Masyarakat tentu berharap Satpol PP tidak sekadar menjadi penonton ketika dugaan pelanggaran pembangunan terjadi di depan mata.
Pengawasan tidak seharusnya menunggu laporan datang berkali-kali.
Pengawasan tidak boleh menunggu media menulis berita.
Dan penindakan tidak boleh baru dilakukan ketika bangunan sudah berdiri dan persoalan sudah menjadi konsumsi publik.
Untuk apa ada sistem pengawasan jika pelanggaran baru diketahui setelah semuanya hampir selesai?
Jangan sampai pemerintah daerah baru sibuk melakukan klarifikasi setelah masyarakat mempertanyakan keberadaan bangunan dan aktivitas perusahaan tersebut.
Karena jika pola seperti ini terus terjadi, maka publik akan bertanya:
Di mana pengawasan pemerintah selama pembangunan berlangsung?
Pemkab Jombang Sedang Diuji: Tegas atau Membiarkan?
Kasus dugaan pembangunan pabrik PT XINCHAI Indonesia di Kecamatan Kabuh ini kini menjadi ujian terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Jombang.
Jika seluruh dokumen dan perizinan ternyata telah lengkap serta sesuai aturan, pemerintah harus menjelaskannya secara transparan kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun apabila ditemukan adanya persyaratan yang belum dipenuhi atau dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan, maka tindakan tegas harus dilakukan.
Tidak boleh ada kompromi yang menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Tidak boleh ada pilih kasih.
Dan jangan sampai hukum hanya menjadi pagar yang menghalangi rakyat kecil, sementara bagi pemodal besar justru berubah menjadi pintu yang mudah dibuka.
Kabupaten Jombang membutuhkan investasi yang sehat, legal, dan bertanggung jawab—bukan investasi yang tumbuh di tengah pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan.
Kini masyarakat menunggu jawaban.
Bukan sekadar klarifikasi.
Bukan sekadar janji pemeriksaan.
Tetapi tindakan nyata dan keterbukaan pemerintah.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini akan menjawab satu pertanyaan penting:
Apakah Pemerintah Kabupaten Jombang benar-benar berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu, atau justru memilih diam ketika dugaan pelanggaran melibatkan kepentingan perusahaan besar?
(Ulum)












