crossorigin="anonymous">

Diduga Pinjam Uang Ratusan Juta dan Tak Kunjung Mengembalikan, Warga Kuningan Dilaporkan Janda Asal Brebes

CyberTNI.id | KUNINGAN – Seorang perempuan bernama Rohana, warga Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nilai mencapai Rp341,5 juta.

Dugaan tersebut mengarah kepada Uus Kuswara, warga Dusun Senang Rasa, RT 02/RW 02, Desa Tari Kolot, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, yang juga diketahui merupakan anak mantan kepala desa setempat.

Menurut keterangan Rohana, perkenalan antara dirinya dengan Uus Kuswara bermula pada tahun 2024 dan berlanjut menjadi hubungan asmara. Dalam perjalanan hubungan tersebut, Uus beberapa kali meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha.

Karena merasa percaya dan memiliki hubungan dekat, Rohana mengaku memberikan pinjaman secara bertahap hingga totalnya mencapai sekitar Rp341,5 juta.

Namun, seiring berjalannya waktu, Rohana menilai tidak ada itikad baik dari Uus untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum, namun belum membuahkan hasil.

Rohana kemudian mendatangi kediaman Uus di Desa Tari Kolot untuk meminta pertanggungjawaban. Dari informasi yang diperolehnya, sebagian dana yang dipinjam tersebut diduga digunakan untuk merehabilitasi rumah kerabat Uus di desa yang sama.

Sebelumnya, Rohana sempat menunjuk Abdul Rohman, S.H., sebagai kuasa hukum untuk melakukan penagihan. Namun setelah kurang lebih satu tahun tidak memperoleh hasil dan tidak adanya kepastian pembayaran dari pihak terlapor, kuasa hukum tersebut mengundurkan diri dan surat kuasanya dicabut.

Selanjutnya, pada 9 Desember 2025, Rohana memberikan kuasa kepada Ketua LABRAK, Hari Susanto, S.Com., untuk melanjutkan upaya penagihan.

Kepada CyberTNI.id, Hari Susanto menyatakan bahwa selama mendampingi kliennya, pihaknya hanya menerima berbagai janji pembayaran yang hingga kini belum terealisasi.

“Kurang lebih selama satu tahun kami melakukan upaya penagihan. Namun yang kami terima hanya janji-janji tanpa kepastian. Hingga saat ini yang bersangkutan juga sulit ditemui dan diduga menghindar dari tanggung jawab,” ujar Hari Susanto.

Ia menambahkan, apabila tidak ada penyelesaian dan itikad baik dari pihak Uus Kuswara, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Uus Kuswara belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Tim CyberTNI.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

(Tim CyberTNI.id Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *