CyberTNI.id | Kendal, 17 September 2026 – Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyampaikan keprihatinan atas belum adanya tanggapan terhadap surat permohonan informasi publik yang telah dikirimkan kepada instansi terkait mengenai data dan dokumen pengawasan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah.
Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C,PM., C,LOP. (Didik Castielo), menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan publik.
«”GNTP meminta informasi terkait pengawasan dan pengelolaan Limbah B3 karena hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, kelestarian lingkungan, serta kepastian bahwa seluruh aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Didik. »
Menurut GNTP, hingga saat ini belum terdapat jawaban resmi atas surat yang telah dikirimkan sebelumnya. Oleh karena itu, GNTP akan segera melayangkan surat permohonan kedua sebagai bentuk itikad baik sekaligus memberikan kesempatan terakhir kepada pihak yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban pelayanan informasi publik.
«”Kami tetap mengedepankan komunikasi yang baik. Namun apabila sampai batas waktu yang akan kami berikan dalam surat kedua tersebut tidak ada tanggapan yang memadai, maka GNTP akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.»
Selain persoalan keterbukaan informasi, GNTP juga menyoroti berbagai kondisi faktual yang berkembang di Kawasan Industri Kendal yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap perizinan, sistem pengawasan industri, serta dampak aktivitas kawasan industri terhadap lingkungan sekitar.
GNTP menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang bertujuan memastikan seluruh kegiatan industri berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
«”Investasi harus didukung, pertumbuhan ekonomi harus dijaga, tetapi keterbukaan informasi dan perlindungan lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana potensi risiko lingkungan dikelola oleh pihak yang berwenang,” ujar Didik.»
GNTP berharap seluruh badan publik yang menerima permohonan informasi dapat menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan memberikan respons yang cepat, tepat, dan transparan.
Sebagai organisasi yang berkomitmen pada pengawasan partisipatif masyarakat, GNTP akan terus mengawal proses ini hingga diperoleh kepastian hukum dan kepastian informasi bagi publik.
“Mengawal Keterbukaan, Menegakkan Keadilan.”












