crossorigin="anonymous">

Kejati DIY Geledah Dinas Koperasi dan UMKM, Usut Dugaan Korupsi Proyek Mesin Susu Rp4,62 Miliar

CyberTNI.id|YOGYAKARTA-Jumat (26/6/2026) Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY sebagai bagian dari proses penyidikan atas proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga bermasalah.

Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, mulai pukul 09.15 WIB hingga sekitar 14.30 WIB, di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Selama lebih dari lima jam, penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023. Penyidikan ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

Menurut penyidik, pada tahun 2023 Dinas Koperasi dan UMKM DIY memperoleh tugas melaksanakan program pengadaan mesin rumah produksi susu menggunakan dana tugas pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN dengan total anggaran sekitar Rp8,16 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan mesin factory sharing pengolahan susu. Kemudian, pada 26 September 2023, dilakukan penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang tender untuk pengadaan mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditas Susu.

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp4.620.000.000 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender. Mesin yang diadakan dirancang untuk mendukung operasional Rumah Produksi Bersama (RPB) Susu DIY di wilayah Pakem, Turi, Sleman, sebagai fasilitas pengolahan susu bagi pengembangan sektor peternakan dan UMKM.

Namun, persoalan mulai terungkap ketika dilakukan commissioning test atau uji fungsi pada 2 Maret 2024. Dalam pengujian tersebut, mesin yang telah dipasang ternyata belum dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk menjalankan proses produksi.

Hasil uji menunjukkan bahwa proses produksi tidak dapat dilakukan karena boiler belum tersedia, sejumlah alat yang sudah terpasang belum siap dioperasikan, dan beberapa komponen penting lainnya masih belum lengkap. Kondisi tersebut membuat fasilitas yang dibangun belum bisa dimanfaatkan sesuai tujuan awal pengadaannya.

Temuan itu kemudian diperkuat melalui peninjauan dan verifikasi teknis yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. Berdasarkan laporan teknis CMPFA UI tertanggal 25 September 2024, spesifikasi mesin dan peralatan pengolahan susu UHT berkapasitas 2.000 liter per jam yang dipasang di Rumah Produksi Bersama Susu DIY dinilai belum memenuhi persyaratan kontrak.

Bahkan, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa progres pekerjaan dihitung 0 persen, karena mesin yang disediakan tidak dapat difungsikan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak pengadaan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY, penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, antara lain ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, hingga ruang kepala dinas. Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, maupun administrasi proyek tersebut.

Meski penyidikan terus berjalan, Kejati DIY menyatakan bahwa besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan. Untuk itu, penyidik telah mengajukan permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY sebagai pihak yang berwenang melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Hasil perhitungan dari BPKP nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam melanjutkan proses hukum dan menentukan langkah penyidikan berikutnya. Sementara itu, dokumen-dokumen yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin rumah produksi susu tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut sejatinya ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor pengolahan susu dan memperkuat kapasitas UMKM di DIY. Publik kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut, termasuk kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *