CyberTNI.id | SITUBONDO 06 September 2026 – Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyatakan keprihatinan sekaligus kegeraman atas munculnya nama Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Eva Stevany Rataba, dalam data penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan saat ini merupakan Anggota Komisi X DPR RI dan berdasarkan informasi yang beredar, memiliki harta kekayaan sekitar Rp16 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan kekayaan yang disampaikan kepada negara.
Namun, GNTP menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar mengenai besar kecilnya kekayaan seseorang.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pendataan penerima bantuan sosial dapat memasukkan nama seseorang yang menurut pernyataannya tidak pernah mengajukan diri sebagai penerima PKH.
Ketua Umum GNTP RASYIDI.,C,PM,C,LOP ( Didik Castielo ) menilai kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pendataan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
«“Kalau benar terjadi kesalahan input, pertanyaannya sederhana: siapa yang melakukan input, bagaimana proses verifikasinya, siapa yang memvalidasi, dan mengapa data tersebut sampai masuk sebagai penerima bantuan?” Ujar Didik
GNTP tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa persoalan tersebut merupakan kesengajaan. Namun, alasan ‘salah input’ juga tidak boleh begitu saja menjadi jawaban akhir tanpa adanya penjelasan dan evaluasi terhadap mekanisme pendataan.
Sebab, apabila sistem pendataan benar-benar berjalan dengan baik, terdapat proses verifikasi, validasi, pemutakhiran dan pengawasan terhadap data penerima bantuan sosial.
Jangan sampai masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan justru kesulitan mendapatkan haknya, sementara nama yang secara kondisi dan status kehidupannya patut diverifikasi malah tercatat sebagai penerima.
Ketua Umum GNTP menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
«“Mungkin petugas pendataannya sedang lelah? Atau memang ada kesalahan administrasi? Kita tidak mau menuduh. Tetapi jangan pula publik diminta percaya begitu saja tanpa penjelasan. Kalau memang salah input, buka prosesnya dan perbaiki datanya. Kalau ada kelalaian, evaluasi. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai ketentuan.”Ujar Didik »
GNTP juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap data penerima PKH selama ini berjalan.
Apakah data hanya dimasukkan kemudian dibiarkan berjalan? Apakah ada verifikasi berkala? Siapa yang bertanggung jawab memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria?
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
GNTP meminta Kementerian Sosial RI, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai:
1. Bagaimana nama yang bersangkutan dapat tercatat dalam data penerima PKH;
2. Siapa pihak yang melakukan pendataan dan input data;
3. Bagaimana proses verifikasi dan validasi dilakukan;
4. Apakah yang bersangkutan pernah menerima pencairan dana PKH atau hanya tercatat dalam basis data;
5. Berapa lama nama tersebut tercatat sebagai penerima;
6. Apakah terdapat penerima lain yang tidak memenuhi kriteria namun masih tercatat dalam sistem;
7. Bagaimana mekanisme penghapusan atau pemutakhiran data penerima yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
GNTP juga mengingatkan bahwa jangan sampai masyarakat miskin harus berkali-kali membuktikan dirinya layak menerima bantuan, sementara kesalahan dalam pendataan justru dapat berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Bagi GNTP, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas data penerima bantuan sosial, bukan sekadar menghapus satu nama kemudian persoalan dianggap selesai.
Publik berhak mendapatkan kepastian: ini murni kesalahan administrasi, kelemahan sistem pendataan, kelalaian dalam verifikasi, atau terdapat persoalan lain yang harus ditelusuri?
GNTP menyerukan kepada seluruh instansi terkait agar tidak alergi terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, transparansi adalah cara untuk memastikan uang negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
GNTP akan terus mendorong pengawasan publik terhadap program bantuan sosial dan meminta agar setiap dugaan ketidaktepatan sasaran ditindaklanjuti berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
INTEGRITY WATCH
“Transparansi adalah Pondasi Indonesia Maju.”












