CyberTNI.id | SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang menunjukkan komitmen dan kepedulian yang sangat tinggi terhadap kesewenang-wenangan yang menimpa masyarakat kecil. Kali ini, LBH Pemalang turun langsung mengawal kasus dugaan eksekusi lelang sepihak dengan harga yang dinilai jauh di bawah standar harga pasaran wajar.
Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 23 Juni 2026. Saking krusialnya kasus ini, Ketua LBH Pemalang hadir langsung di persidangan didampingi oleh Asisten Advokat Arden Suhadi, C. PM., C. PFW., C. MDF., C. JKJ.
Gugatan ini diajukan atas objek tanah dan bangunan milik warga berinisial ( SM ) senilai lebih dari Rp2 miliar, namun dilelang secara sewenang-wenang hanya dengan harga sekitar Rp510 juta. Imbas dari lelang di bawah harga pasar ini, korban masih didekap sisa utang yang sangat mencekik.
Dalam persidangan perdana di PN Surabaya tersebut, situasi kehadiran para pihak tercatat sebagai berikut:
Hadir di Persidangan: Pihak Turut Tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku Tergugat II, serta pihak Bank BRI selaku Tergugat I.
Tidak Hadir (Mangkir): Pihak pemenang lelang (Saiful Anwar) selaku Tergugat III tidak menampakkan diri di ruang sidang.
LBH Pemalang menegaskan akan terus berdiri di garda terdepan untuk melawan kejanggalan prosedur ini demi menegakkan asas kepatutan dan keadilan bagi debitur. Karena beberapa pihak belum lengkap dan pemenang lelang mangkir, Majelis Hakim PN Surabaya menunda persidangan. Jadwal persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada tanggal 30 Juni 2026 dengan agenda pemanggilan ulang para pihak.
Penulis Arden73
LBH Pemalang Kawal Gugatan PMH atas Dugaan Lelang Aset Rp2 Miliar yang Terjual Rp510 Juta di PN Surabaya












