CyberTNI.id | CIREBON, 23/06/2026 — Gejolak dugaan memperkaya diri oknum Kepala Desa (Kuwu) dan oknum Sekretaris Desa nampaknya bermain mata, Menyangkut Hasil sewa Tanah Aset Desa Sampiran Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, kembali disorot beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat.
Audiensi yang ditengah-tengahi Camat Talun Agus Alamsyah, S.Sos yang mengambil tempat di Kantor Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, selain ormas hadir pula Kapolsek Talun AKP Ngatidja, S.H., M.H., dan Danramil 0620-03/Talun Kapten Arh Fathurrahman, BPD dan Kepala Desa Sampiran Sujito.
Beberapa ormas melontarkan, bahwa jalan yang dibngun PT Tulus Asih Grup minta ditutup karena Tanah Aset Desa harus diselamatkan dan dikembalikan ke Kenegara, terutama yang diperuntukan bagi Jalan Umum Perumahan PT. Tulus Asih Grup, tanah Bengkok Desa di blok tegal panjang yang di jadikan akses Jalan untuk Developer (Perusahaan) dan memasarkan proyek properti komersial hanya untuk mendapatkan keuntungan oleh PT. Tulus Asih.

Jalan sepanjang 385 Meter Persegi lebar 12 Meter tersebut, serta 25 Meter dijadikan bangunan Permanen untuk kantor Pemasaran Perumahan, Padahal Tanah tersebut adalah sebagian Tanah Aset Desa Sampiran.
Selain Tanah Aset yang dikuasi Pengembang PT. Tulus Asih, sewa Lahan untuk Tower, Gudang Pakan Ternak, Pertokoan, Pasar dan Tempat (Saung) Kuliner yang ada di Desa Sampiran harus sesuai pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Perdes yang dipertanyakan hasil sewa masuk ke Kas Desa atau untuk memperkaya diri, tandasnya.
Sementara Kuwu Sampiran Sujito, memaparkan, dirinya mengelak atas tudingan dari beberapa pertanyaan Ormas tersebut, menurutnya masalah Pembangunan Jalan itu saya tidak menerima uang sama sekali melainkan, pihak pengembang PT. Tulus Asih, hanya memberikan bentuk Material untuk pembangunan jalan tersebut.
Kalau masalah sewa silahkan pertanyakan kepada Sekdes Desa Sampiran tuturnya.

Dari hasil investigasi CyberTNI.Id dilapangan, selain aset ada temuan juga Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sebelumnya di bangun pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) anggaran Dana Alokasi Khusus DAK tahun 2018 mencapai Rp-150 jutaan, kini lenyap menjadi Gudang Makanan Ternak.
Untuk Sewa lahan Tower per tiga tahun Desa Sampiran mendapatkan anggaran sewa sebesar Rp.130 juta/tahunnya, dan Kalau jalan umum hampir 1000 meter memang tanah aset desa dan tidak diperjual belikan, namun tidak ada sewa tandas Sujito kepada CyberTNI.Id.
Sementara CyberTNI.Id Konfirmasikan hal tersebut terhadap Camat Talun Agus Alamsyah, S.Sos, setelah Audiensi, dirinya siap akan menertibkan Tanah Aset Desa, bukannya di Desa Sampiran saja melainkan di 11 desa lainnya di Kecamatan Talun, namun yang sangat perioritas adalah Desa Sampiran, dan bulan September-Oktober akan diadakan monitoring ke desa-desa demi menyelamatkan Aset Desa tuturnya.
(MOCH MANSUR)












