MBG Dihentikan, Korcam Mengaku Bukan Wilayahnya: Ada Apa dengan Pengawasan SPPG Rejoagung 3 Ploso?

CyberTNI.id |Jombang — Penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada SPPG Rejoagung 3, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, terus memunculkan tanda tanya besar. Bukan hanya karena para siswa penerima manfaat mendadak kehilangan layanan makanan bergizi, tetapi juga karena koordinasi dan jalur pertanggungjawaban di tingkat daerah justru mulai dipertanyakan.

 

Ketika awak media berupaya melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, arahan yang diberikan cukup jelas: awak media diminta menghubungi Koordinator Kecamatan (Korcam) karena persoalan operasional dan kondisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah kecamatan seharusnya diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai tugasnya.

 

Sekda mengarahkan agar awak media melakukan konfirmasi kepada Korcam yang membidangi wilayah tersebut.

 

Namun, kejanggalan justru muncul ketika awak media mencoba menghubungi Irvan selaku Korcam melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai penghentian layanan MBG di SPPG Rejoagung 3.

 

Alih-alih memberikan penjelasan mengenai kondisi yang terjadi, jawaban yang diterima justru cukup mengejutkan.

 

«“Saya tidak tahu dan bukan wilayah saya.🙏”»

 

Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius: jika seorang Korcam menyatakan tidak mengetahui persoalan SPPG di wilayah yang sedang dipertanyakan, lalu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pengawasan di tingkat kecamatan?

 

Persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai miskomunikasi biasa.

 

Sebab, keberadaan Korcam dalam sistem pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan sekadar formalitas jabatan. Koordinator Kecamatan memiliki fungsi strategis dalam memastikan koordinasi, pendataan, validasi, dan sinkronisasi pelaksanaan program penerima manfaat di tingkat kecamatan berjalan dengan baik.

 

Secara prinsip, Korcam menjadi salah satu garda terdepan dalam pengumpulan dan sinkronisasi informasi penerima manfaat serta pelaksanaan program di wilayah kecamatan.

 

Karena itu, munculnya jawaban “tidak tahu dan bukan wilayah saya” patut menjadi bahan evaluasi serius.

 

Anak Kehilangan Hak Manfaat, Pejabat Justru Tidak Tahu?

 

Yang menjadi persoalan utama bukan hanya soal siapa yang berwenang menjawab pertanyaan media.

 

Yang jauh lebih penting adalah nasib para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

 

Ketika layanan MBG di SPPG Rejoagung 3 dihentikan tanpa penjelasan yang terang kepada publik, siswa-siswi yang selama ini menjadi penerima manfaat justru berada dalam posisi paling dirugikan. Mereka tidak pernah meminta program itu dihentikan.

 

Mereka juga tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui persoalan administrasi, operasional, ataupun kebijakan yang terjadi di balik penghentian layanan tersebut.

 

Namun akibat persoalan yang belum mendapatkan penjelasan terbuka, merekalah yang akhirnya kehilangan jatah makanan bergizi.

 

Pertanyaannya sederhana, siapa yang bertanggung jawab terhadap hak penerima manfaat ketika sebuah SPPG berhenti beroperasi?

 

Apakah pemerintah daerah mengetahui?

 

Apakah Badan Gizi Nasional (BGN) melalui struktur koordinasinya mengetahui?

 

Apakah Korcam mengetahui?

 

Atau justru semua pihak saling menunjuk dan menyatakan bukan kewenangannya?

 

Jika kondisi seperti ini yang terjadi, maka sangat wajar apabila masyarakat mempertanyakan rantai komando dan sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.

 

Jangan Sampai Program Besar Berjalan Tanpa Penanggung Jawab yang Jelas

 

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan langsung anak-anak dan generasi penerus bangsa.

 

Karena itu, setiap penghentian layanan seharusnya tidak dibiarkan menjadi informasi yang simpang siur.

 

Publik berhak mengetahui alasan sebenarnya.

 

Jika penghentian dilakukan karena persoalan teknis, harus dijelaskan.

 

Jika terdapat masalah administrasi, harus dibuka secara transparan.

 

Jika terjadi persoalan operasional, masyarakat juga harus mengetahui bagaimana solusi yang disiapkan.

Yang tidak boleh terjadi adalah program berhenti, penerima manfaat kehilangan haknya, sementara pihak-pihak yang memiliki struktur koordinasi justru tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas.

 

Pernyataan Korcam yang mengaku tidak mengetahui dan menyebut persoalan tersebut bukan wilayahnya semakin memperbesar tanda tanya mengenai efektivitas koordinasi di lapangan.

 

Padahal, Sekda sendiri telah mengarahkan awak media untuk menghubungi Korcam karena persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan dan tugas pelayanan pemenuhan gizi di tingkat wilayah.

Di sinilah muncul pertanyaan yang semakin tajam,

Apakah terjadi

kesalahan koordinasi antarstruktur?

 

Apakah pembagian wilayah Korcam tidak jelas?

 

Ataukah memang ada persoalan serius dalam sistem pengawasan SPPG yang selama ini belum terungkap ke publik?

 

Pemerintah dan BGN Jombang Diminta Tidak Lempar Tanggung Jawab

Persoalan SPPG Rejoagung 3 tidak boleh berakhir hanya dengan jawaban, “tidak tahu”.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan kebingungan.

 

Pemerintah Kabupaten Jombang bersama pihak terkait, termasuk struktur Badan Gizi Nasional di wilayah Jombang, perlu memberikan penjelasan resmi mengenai penghentian layanan MBG tersebut.

Lebih penting lagi, harus ada solusi konkret bagi para siswa penerima manfaat.

Jangan sampai persoalan koordinasi birokrasi justru menjadikan anak-anak sebagai korban.

 

Program MBG dibentuk dengan tujuan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, bukan untuk menciptakan ketidakpastian ketika terjadi masalah di lapangan.

Jika sebuah SPPG berhenti beroperasi, maka seharusnya sudah ada mekanisme darurat atau pengalihan pelayanan agar penerima manfaat tidak kehilangan haknya.

 

Negara tidak boleh hadir hanya ketika program diluncurkan dan kamera menyala. Negara juga harus hadir ketika pelayanan bermasalah.

Kasus SPPG Rejoagung 3 kini menjadi ujian serius bagi transparansi dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.

 

Karena semakin lama tidak ada penjelasan terbuka, semakin besar pula pertanyaan publik, Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penghentian MBG di SPPG Rejoagung 3?

Dan yang paling penting,

Kapan hak para penerima manfaat yang terhenti akan dipulihkan?

 

Publik menunggu jawaban yang jelas,

Bukan saling lempar kewenangan,

Bukan saling mengaku tidak tahu,

Sebab ketika pejabat dan struktur koordinasi kebingungan menentukan siapa yang bertanggung jawab, anak-anak penerima manfaatlah yang pertama kali merasakan akibatnya.

 

(Ulum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *