CyberTNI.id | JAKARTA – Seorang nasabah MNC Bank menjadi sorotan setelah menangis saat mengetahui sejumlah aset yang sebelumnya disimpan di fasilitas Safe Deposit Box (SDB) diduga sudah tidak berada di dalam tempat penyimpanan tersebut.
Aset yang disebut hilang antara lain berupa surat berharga dan mata uang asing. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum dan menyeret nama mantan Branch Manager MNC Bank, Sadiah Amir Sussy.
Berdasarkan laporan yang terbit pada 30 Agustus 2026, pihak kepolisian disebut telah menetapkan Sadiah Amir Sussy sebagai tersangka dalam perkara dugaan hilangnya aset milik nasabah tersebut.
Meski demikian, proses hukum masih berlangsung. Bagaimana aset tersebut dapat hilang, kapan peristiwa itu terjadi, serta siapa saja pihak yang diduga terlibat masih menjadi bagian dari penyidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan sistem keamanan Safe Deposit Box, yang merupakan fasilitas penyimpanan barang berharga atau surat berharga yang disediakan bank dalam ruang khasanah dengan sistem pengamanan tertentu.
Dalam ketentuan terkait layanan SDB, mekanisme akses pada prinsipnya dilakukan melalui sejumlah prosedur pengamanan. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan kartu tanda tangan atau mekanisme verifikasi yang menjadi bagian dari kontrol ketika nasabah melakukan akses terhadap kotak penyimpanan.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan hilangnya aset milik nasabah, tetapi juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur akses SDB, sistem pengawasan, pencatatan kunjungan, hingga mekanisme keamanan dan pengendalian internal fasilitas penyimpanan tersebut.
Nama Sadiah Amir Sussy juga tercatat dalam lingkungan MNC Bank. Dalam laporan tahunan MNC Bank, ia pernah tercatat menjabat sebagai Branch Manager Kantor Cabang MNC Tower.
Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, kronologi hilangnya aset, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, nilai pasti seluruh aset yang dilaporkan atau diduga hilang belum diketahui secara pasti berdasarkan informasi yang tersedia. Oleh karena itu, berbagai angka yang beredar di media sosial perlu disikapi secara hati-hati dan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Nang)












