CyberTNI.id|NGANJUK,Senin (14/9/2026) — Kejari Nganjuk menetapkan Purwo Bujono, Plt Kepala Bappeda Nganjuk periode Juni–Oktober 2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan review FS Bendungan Margopatut TA 2024.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan HS dan SP, masing-masing Direktur Utama PT W dan PT GK.
Pekerjaan tersebut memiliki pagu Rp4 miliar dengan nilai kontrak Rp3,5 miliar. Penyidik menduga terjadi penyimpangan sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan.
Tak hanya itu, Kejari juga mendalami dugaan aliran uang dari pihak kontraktor kepada Purwo Bujono terkait pekerjaan tersebut.
Dua tersangka rekanan langsung ditahan di Rutan Nganjuk, sementara Purwo menjalani perawatan di rumah sakit.
(Nang)












