CyberTNI.id | PEMALANG – Sebuah tonggak sejarah baru dalam dunia peradilan di Kabupaten Pemalang resmi tertancap. Dewan Pertimbangan FERADI WPI Pusat, Arden Suhadi, secara resmi berhasil mendorong diterimanya peran Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pemalang pada Mei 2026.
Langkah strategis ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah manifestasi nyata dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya tajam, tapi juga cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Memutus Rantai Birokrasi Hukum yang Panjang
Selama ini, masyarakat seringkali terjebak dalam proses litigasi yang melelahkan dan memakan biaya besar. Kehadiran mediator non-hakim dari unsur profesional FERADI WPI menjadi jawaban atas kebuntuan tersebut.
Arden Suhadi, yang memegang sederet gelar profesional (C. PM. C. PFW. C. MDF. C. JKJ), menegaskan bahwa jalur mediasi adalah “jalan tengah” yang lebih memanusiakan manusia.
“Mediasi adalah solusi yang lebih humanis. Kita tidak hanya bicara soal menang atau kalah, tapi soal bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang terjangkau dan bermartabat,” ujar Arden.
Sinergi Profesional untuk Beban Perkara yang Lebih Ringan
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., mengungkapkan bahwa keberhasilan di Pemalang ini adalah bagian dari visi besar organisasi. Melalui program pelatihan MEDIATORE yang menggandeng PT Kawan Jari Grup, FERADI WPI terus memproduksi mediator-mediator tangguh yang siap terjun ke lapangan.

Keunggulan Mediator Non-Hakim FERADI WPI:
Dialog Konstruktif: Mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Efisiensi Waktu: Memangkas durasi penyelesaian sengketa dibanding sidang reguler.
Menjaga Relasi: Memastikan hubungan antarpihak tetap terjaga pasca-konflik.
Mengurangi Backlog Perkara: Membantu pengadilan mengurai tumpukan kasus yang selama ini membebani sistem peradilan.
Masa Depan Keadilan Restoratif
Dengan diterimanya permohonan ini secara sah, Pengadilan di Pemalang kini memiliki opsi yang lebih luas bagi pencari keadilan. Masyarakat tidak lagi “dipaksa” bertarung di ruang sidang jika pintu damai masih terbuka lebar melalui tangan-tangan mediator profesional.
Langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen hukum di Indonesia bahwa keadilan tertinggi adalah kedamaian (Restorative Justice). FERADI WPI membuktikan bahwa akses keadilan bukanlah barang mewah, melainkan hak yang harus bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Arden73












