Sakit Hati Tak Diterima Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu

CyberTNI.id | Ogan Ilir — Kekecewaan karena tidak diterima bekerja diduga menjadi motif seorang pemuda berinisial DA (26) membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Akibat peristiwa tersebut, sekitar 4,5 hektare lahan perkebunan tebu terbakar. Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menemukan petunjuk penting berupa rekaman video yang dibuat sendiri oleh DA saat melakukan pembakaran.

Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.

Menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai kebakaran tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Penyelidikan difokuskan untuk mengidentifikasi seorang laki-laki yang terlihat dalam rekaman video terkait aksi pembakaran lahan. Dari hasil pendalaman, petugas akhirnya mengarah kepada DA.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, personel kepolisian mengamankan DA di rumahnya yang berada di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengamanan dilakukan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN., S.H., CPHR., bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Tidak hanya melakukan pembakaran, DA juga merekam aksinya menggunakan telepon seluler. Berdasarkan keterangan awal tersangka, rekaman tersebut dibuat agar aksi yang dilakukannya diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan karena tidak diterima bekerja tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.

“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan komitmen jajaran Polda Sumsel, terlebih di tengah potensi Karhutla yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan membakar lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele. Kekecewaan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel.

Nandang menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya kecepatan dan ketelitian polisi dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diterima, termasuk informasi yang diperkuat dengan rekaman video.

“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam menindaklanjuti informasi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran lahan sebagai cara untuk melampiaskan persoalan pribadi.

“Jangan karena persoalan pribadi kemudian api dijadikan alat untuk melampiaskan kekecewaan. Sekali api dinyalakan, dampaknya dapat berkembang di luar kendali. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran setiap individu,” pungkasnya.

Saat ini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekecewaan tidak seharusnya dilampiaskan melalui tindakan yang membahayakan lingkungan dan masyarakat. Pembakaran lahan, meskipun berawal dari persoalan pribadi, dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas, mulai dari kerusakan lahan hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap Karhutla secara tegas, profesional, dan humanis. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran serta segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

 

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *