crossorigin="anonymous">

Terungkap di Persidangan TPPU BUMD Cilacap, Dugaan Pembelian Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad Seret Nama Eks Pangdam IV/Diponegoro

CyberTNI.id | SEMARANG – Rabu (1/7/2026) – Nama mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam persidangan, terungkap dugaan adanya pembelian satu unit mobil mewah Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,6 miliar yang disebut-sebut diperuntukkan bagi mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), Dian Putri Permatasari.

Fakta tersebut mengemuka melalui keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Arief Kusmawanto, adik ipar Letjen Widi, mengaku pernah melakukan pembayaran mobil Alphard di dealer Nasmoco atas perintah Letjen Widi. Kesaksian tersebut kemudian diperkuat oleh pegawai dealer Nasmoco, Angga Armada Yoga, yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut dipesan atas nama Dian Putri Permatasari dengan mekanisme pembayaran secara bertahap.

Menanggapi keterangan para saksi, Dian Putri Permatasari tidak membantah bahwa mobil Alphard tersebut merupakan miliknya. Namun, ia membantah tudingan bahwa kendaraan itu dibelikan oleh Letjen Widi melalui Arief Kusmawanto. Dian menyatakan sebagian dana pembayaran berasal dari rekannya yang memiliki utang kepadanya.

Jaksa Penuntut Umum mendalami aliran dana pembelian kendaraan tersebut karena diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang berasal dari kasus dugaan jual beli lahan BUMD Cilacap. Kasus tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga telah memanggil Letjen TNI Widi Prasetijono untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan masih menjadi bagian dari pembuktian hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *