CyberTNI.id | KUNINGAN – Polemik pembangunan tower telekomunikasi yang diduga milik XL dan dikerjakan oleh vendor PT Protelindo di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, terus memunculkan fakta-fakta baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan akibat persoalan perizinan hingga berujung pada penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, kini muncul pengakuan dari seorang warga yang mengaku mengalami kerugian secara langsung akibat proyek tersebut.
Warga tersebut adalah Yaya Rohayana (43), pemilik lahan yang mengaku lokasi miliknya semula telah ditetapkan sebagai titik awal pembangunan tower telekomunikasi. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan setelah adanya penolakan dari salah seorang warga, sehingga pihak perusahaan memindahkan lokasi pembangunan ke tempat lain.
Saat ditemui di lahannya pada Kamis (25/6/2026), Yaya memperlihatkan kondisi tanah yang hingga kini masih menyisakan bekas galian besar. Lubang yang dibuat untuk persiapan pembangunan pondasi tower tersebut belum dikembalikan seperti semula dan membuat lahan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Yaya, proses penggalian dilakukan sekitar lima bulan yang lalu. Saat itu ia meyakini pembangunan akan segera dimulai karena seluruh persiapan teknis telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun di tengah proses tersebut muncul penolakan dari warga sehingga rencana pembangunan dibatalkan.
“Awalnya lokasi tower itu ada di tanah saya. Lahan sudah digali dengan kedalaman sekitar dua meter. Tetapi kemudian ada salah satu warga yang menolak, sehingga rencana pembangunan dibatalkan,” ungkap Yaya.
Ia mengaku merasa kecewa karena setelah proyek dihentikan, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai nasib lahannya. Hingga kini bekas galian masih dibiarkan terbuka dan belum ada upaya pemulihan maupun penyelesaian yang menurutnya dapat mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

Yaya juga menyatakan dirinya tidak pernah memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Kondisi itu membuatnya merasa dirugikan, baik dari sisi pemanfaatan lahan maupun ketidakjelasan penyelesaian atas dampak yang ditimbulkan.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bojong. Sebelumnya, aktivitas pembangunan telah menjadi perhatian publik setelah Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan penyegelan dan penghentian sementara pekerjaan karena diduga terdapat persoalan administrasi perizinan. Polemik tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga warga sekitar.
Munculnya pengakuan dari pemilik lahan yang sempat menjadi lokasi awal pembangunan memperlihatkan bahwa persoalan proyek ini tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga menyentuh dampak yang dirasakan masyarakat secara langsung. Warga berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan sekaligus menyelesaikan persoalan yang masih menggantung agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Ridho












