CyberTNI.id|SUMATERA UTARA,Kamis (14/5/2026) — Kasus hilangnya 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang barang bukti kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah fakta-fakta persidangan terungkap dalam beberapa bulan terakhir. Barang bukti satwa dilindungi tersebut diduga dicuri dari gudang milik Polres Asahan, Sumatera Utara, lalu diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum aparat bersama sejumlah pelaku lainnya.
Berdasarkan dakwaan yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Kisaran, kasus ini bermula pada Oktober 2024 ketika seorang oknum polisi berinisial Aipda Alfi Hariadi Siregar diduga meminta bantuan dua anggota TNI untuk memindahkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan. Barang bukti itu kemudian disimpan di sebuah kios sebelum dijual kepada pembeli di Aceh melalui jasa pengiriman.
Dalam sidang yang digelar pada Oktober 2025, dua anggota TNI yang menjadi saksi mengaku membantu memindahkan sekitar 25 karung sisik trenggiling dari gudang polisi menggunakan mobil pikap. Mereka bahkan menyebut gudang dalam kondisi gelap dan tidak terkunci. Fakta lain yang mengejutkan adalah CCTV di area gudang disebut rusak akibat tersambar petir sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti.
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah pada 14 Maret 2026 Insan Pers menyoroti putusan banding terhadap terdakwa utama. Pengadilan Tinggi Sumatera Utara diketahui menurunkan hukuman Aipda Alfi Hariadi Siregar menjadi tujuh tahun penjara, lebih ringan dibanding vonis sebelumnya sembilan tahun penjara dari Pengadilan Negeri Kisaran. Sementara dua anggota TNI yang terlibat hanya divonis satu tahun penjara.
Sejumlah pegiat konservasi mengkritik putusan tersebut karena dinilai belum memberikan efek jera terhadap kejahatan perdagangan satwa liar. Mereka menilai keterlibatan aparat dalam pencurian dan perdagangan barang bukti satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik dan seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman.
Trenggiling sendiri merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat perburuan ilegal.
Sisiknya banyak diburu untuk diperdagangkan di pasar gelap internasional karena dipercaya memiliki khasiat obat tradisional. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat.
(Nang)












