CyberTNI id|SURABAYA,Kamis (14/5/2026) —Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari dugaan aliran dana untuk kepentingan Pilkada hingga isu hubungan pribadi yang menyeret sejumlah nama.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma untuk menanggapi.
Dalam keterangannya, Yunus menyinggung dugaan hubungan pribadi antara Lely dan Heru Sangoko. Ia mengaku dituduh sebagai pihak yang melaporkan hubungan tersebut ke Badan Kehormatan DPR.
“Dia menuduh saya yang melaporkan perselingkuhannya dengan Heru ke Badan Kehormatan DPR. Padahal yang melaporkan itu istrinya sendiri, Bu Vita,” kata Yunus di hadapan majelis hakim.
Menurut Yunus, laporan tersebut diajukan oleh istri sah Heru yang merasa keberatan atas hubungan itu. la menyebut persoalan tersebut kemudian berkembang hingga menyeret dirinya ke dalam perkara hukum yang kini disidangkan.
Usai persidangan, Yunus kembali memberikan keterangan kepada wartawan. la menegaskan bukan dirinya yang melaporkan dugaan hubungan pribadi tersebut ke BK DPR.
“Dia menuduh saya melapor ke Badan Kehormatan DPR soal perselingkuhannya dengan Heru. Padahal yang melaporkan itu istrinya resmi, Bu Vita,” ujarnya.
Yunus juga menyinggung adanya hubungan antara Lely dan Heru yang menurutnya telah diketahui pihak keluarga. “Bahkan sudah nikah siri,” kata Yunus.
Selain itu, Yunus mengakui adanya permintaan fee dalam pelaksanaan proyek Paviliun RSUD dr. Harjono. Namun menurutnya, permintaan itu berkaitan dengan permintaan dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Heru Sangoko.
“Kalau tidak ada permintaan itu, kebijakan saya sebenarnya tidak membebankan fee kepada kontraktor. Saya memang memberi kebijakan supaya tidak usah memberi uang fee,” katanya.
(Nang)












