CyberTNI.id | SEMARANG — Sebanyak 35 anggota atau nasabah Koperasi BMT Dinar Mulia, Karanganyar, Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026).
Dalam proses pelaporan tersebut, para nasabah didampingi tim hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Para pelapor mengaku mengalami kesulitan mencairkan simpanan mereka di BMT Dinar Mulia dengan nilai kerugian yang secara keseluruhan diklaim mencapai sekitar Rp7 miliar.
Para korban diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jateng, termasuk Kasubdit dan Kompol Arry, dalam pertemuan di ruang Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang. Dalam pertemuan awal tersebut, penyidik menggali keterangan dan kronologi yang disampaikan oleh para pelapor.
M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku perwakilan tim hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi sekitar 35 korban dalam pelaporan tersebut.
Menurut M. Arifin, total kerugian yang dialami para korban berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun pihaknya diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Kami mendampingi para korban untuk mendapatkan kepastian hukum serta memperjuangkan hak-hak mereka. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum,” ujar M. Arifin.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai Ketua BMT Dinar Mulia berinisial UM dalam perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
M. Arifin menambahkan, pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga fakta perkara dapat terungkap serta hak para nasabah yang merasa dirugikan dapat memperoleh kepastian.
Sejumlah anggota tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm turut hadir dalam proses pendampingan, di antaranya:
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Bambang Santoso, S.H., M.H.
- Dwi Cahyo Nugroho, S.H., M.H.
Dengan adanya laporan tersebut, para korban berharap Polda Jawa Tengah dapat melakukan pendalaman terhadap dugaan perkara yang dilaporkan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terkait.
Para korban juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta membuka peluang pemulihan terhadap dana yang mereka klaim belum dapat dicairkan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan para pelapor dan tim kuasa hukum dalam proses pelaporan. Dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak BMT Dinar Mulia maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












