MASUK PEKARANGAN TETANGGA TANPA IZIN,HATI-HATI DIPIDANA

CyberTNI.id | TULUNGAGUNG,Senin (12/1/2026) — Semua ada aturannya.
Makanya kita perlu hati-hati agar terhindar dari permasalahan pidana.

Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin = Tindak Pidana.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin tidak lagi dianggap sepele.

Pasal 257 KUHP menegaskan bahwa Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum:
• masuk ke rumah, pekarangan tertutup, atau
• tetap berada di sana meskipun sudah diminta pergi oleh yang berhak dapat dipidana.

Makna hukumnya.
• Hak atas rumah dan pekarangan adalah bagian dari hak privasi
• Tidak perlu ada pencurian atau kekerasan
• Cukup masuk tanpa izin atau tidak mau pergi setelah ditegur

Contoh perbuatan yang bisa kena pasal ini.
• Masuk halaman rumah orang tanpa izin dengan alasan “cuma sebentar”
• Tetap bertahan di rumah orang setelah diminta keluar
• Masuk pekarangan tertutup saat konflik atau emosi.

SANKSI PIDANA PASAL 257 KUHP BARU (UU No. 1 Tahun 2023)

Perbuatan…
Masuk ke rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin, atau tetap berada di sana setelah diminta keluar oleh yang berhak.

Ancaman pidana….
• Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau
• Pidana denda paling banyak Kategori II.

Denda Kategori II dalam KUHP Baru:
Paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Catatan penting.
• Tidak harus disertai pencurian atau kekerasan
• Cukup terbukti masuk tanpa hak atau tidak mau pergi setelah diperingatkan
• Termasuk delik yang melindungi hak atas rumah dan privasi.

Halaman dan rumah orang bukan ruang publik. Masuk tanpa izin bisa berujung pidana, bukan sekadar ditegur.

Pesan hukumnya jelas
Rasa penasaran, emosi, atau alasan pribadi bukan pembenar melanggar wilayah orang lain.
Hukum melindungi ruang privat setiap warga.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *