CyberTNI.id | MOJOKERTO,Kamis (22/1/2026) — Pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto terus digulirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa timur
Saat ini, korps Adhyaksa tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat.
’’Sekarang kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra
Rizky menjelaskan, penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan setelah setelah kejari menyurati aparat pengawas internal (APIP) pada Desember lalu. Hasil penghitungan kerugian negara tersebut nantinya menjadi salah satu dasar utama bagi kejaksaan untuk menentukan proses hukum lanjutan. ’’Setelah hasil penghitungan kerugian negara muncul, akan kita lakukan ekspose internal untuk penetapan tersangka.
(Nang)












