Polres Ngawi Ungkap Satu Pelaku Perbuatan Curang Sales Aplikasi Gopay

CyberTNI.id | NGAWI, Sabtu (28/2/2026) —(Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan curang dengan modus mengatasnamakan sales dari mitra aplikasi pembayaran digital Gopay dan Dana.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa perbuatan curang ini terjadi pada hari Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko yang berada di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi
Provinsi jawa timur.

Saat itu, seorang laki-laki yang mengaku bernama AC, datang ke toko pelapor dan mengaku sebagai petugas dari aplikasi Gopay.

Pelaku menawarkan kerja sama penggunaan aplikasi Gopay beserta satu unit mesin EDC (Electronic Data Capture). Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan kertas stofmap dan sebuah mesin EDC. Karena tertarik, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 12 juta dengan alasan sebagai biaya aktivasi EDC tersebut.

Namun, sekitar 30 menit setelah pelaku berpamitan, korban tidak menerima panggilan konfirmasi aktivasi sebagaimana dijanjikan. Merasa curiga, korban mengecek saldo pada aplikasi Gopay miliknya dan mendapati bahwa dana tersebut telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Kendal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AC di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perbuatan curang dengan modus menguras saldo aplikasi Gopay milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Type G tahun 2024, Nopol AE-1220-CQ sebagai sarana pelaku, 1 lembar STNK kendaraan Toyota Avanza Nopol AE-1220-CQ atas nama Uzud Istanto, 1 unit handphone merk Redmi Note 11 Pro warna biru. Kemudian 1 unit mesin EDC (Electronic Data Capture) dan 1 lembar KTP milik pelaku.

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *