CyberTNI.id | KAYUAGUNG — Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Polsek Kayuagung mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial A (32) meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial DLA, yang diketahui merupakan istri korban dan diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres OKI.
Berdasarkan informasi sementara dari penyidik, korban dan terduga pelaku diketahui sedang dalam kondisi pisah ranjang. Peristiwa bermula ketika DLA mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten OKI sekitar pukul 09.00 WIB untuk menemui korban.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan permintaan uang untuk biaya pengobatan anak mereka. Namun, saat keduanya bertemu, terjadi perselisihan yang kemudian berkembang menjadi percekcokan.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di dalam tas. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, wajah, dan dada. Korban kemudian tersungkur dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, terduga pelaku sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun, personel Polres OKI yang segera mendatangi tempat kejadian berhasil mengamankan DLA tidak lama setelah peristiwa tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, antara lain satu bilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan jajarannya langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nandang.

Penyidik Satreskrim Polres OKI masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kronologi secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diamankan.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi administrasi perkara serta mengurus hasil pemeriksaan autopsi terhadap korban melalui Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten OKI.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun konflik lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Nandang.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Polisi memastikan seluruh fakta akan didalami untuk mengungkap perkara secara utuh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Vera Junika












