CyberTNI.id | ACEH BESAR – Personel Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial YS (53), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan tombak babi yang terjadi di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Kasatreskrim Polres Aceh Besar, Teguh Prasetyo, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/13/V/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh yang dilaporkan oleh Mahyudin (33).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Korban bernama Habibullah (32) saat itu baru pulang dari warung kopi menuju rumahnya.
“Saat hendak masuk ke pekarangan rumah, korban dikejutkan karena melihat seseorang sudah berada di halaman rumahnya. Pelaku diketahui berinisial YS (53) dengan membawa senjata tajam berupa tombak babi,” ujar Teguh Prasetyo, Jumat (29/5/2026).
Saat korban membuka pagar rumah, pelaku mendekat dan menyorotkan cahaya senter ke arah mata korban. Tak lama kemudian, YS diduga langsung menusukkan tombak ke arah perut korban.
Korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Pelaku kemudian kembali melakukan penusukan dan mengenai paha kiri korban dengan luka tusuk sekitar 0,1 sentimeter.
Merasa terancam, Habibullah berusaha merebut tombak dari tangan pelaku hingga terjadi perkelahian.
“Dalam perkelahian tersebut, pelaku sempat memukul wajah kiri korban hingga mengalami memar. Korban kemudian membalas dengan memukul wajah pelaku sebanyak dua kali hingga pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Usai kejadian, korban meminta pertolongan warga dan selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, terduga pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk menjalani perawatan dengan pengawalan personel Pospol Lampanah bersama Tim Satreskrim Polres Aceh Besar.
Saat ini, YS beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 468 KUHP.
Eka












