Tim Gabungan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Madiun, Dua Gudang Digerebek dan Ribuan Liter BBM Diamankan

CyberTNI.id | MADIUN – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM, Baintelkam Polri, dan Polresta Madiun menggelar operasi terpadu dengan menggerebek dua gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan serta pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Operasi yang dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan liter solar subsidi, kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, serta berbagai peralatan yang diduga dipakai untuk memindahkan solar dari satu wadah ke wadah lainnya sebelum didistribusikan ke sektor industri.

Di gudang yang berada di kawasan Jiwan, tim menemukan sebanyak 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi dan 154 galon kosong yang diduga telah digunakan dalam aktivitas pengumpulan BBM. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki khusus serta satu unit mobil Elf yang membawa 66 galon berisi sekitar 990 liter solar subsidi.

Tidak hanya itu, sejumlah peralatan pendukung turut diamankan, di antaranya mesin pompa, selang, drum, dan ember yang diduga digunakan untuk proses pemindahan atau pemindahan ulang BBM subsidi sebelum dikirim ke lokasi lain.

Sementara itu, di gudang kedua yang berada di kawasan Mangunharjo, petugas kembali menemukan barang bukti berupa tiga unit truk tangki BBM. Salah satu truk tangki diketahui masih berisi sekitar 8.000 liter solar subsidi. Selain kendaraan, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi BBM secara ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aparat menduga gudang di kawasan Jiwan berfungsi sebagai lokasi pengumpulan solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga dipindahkan ke gudang di kawasan Mangunharjo untuk selanjutnya didistribusikan menggunakan truk tangki ke sektor industri yang diduga tidak berhak menerima BBM subsidi.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan intensif dan koordinasi yang melibatkan berbagai instansi. Sinergi antar lembaga dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Menurutnya, proses penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Aparat juga akan menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak penerima guna memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga ketersediaan energi nasional.

Hingga berita ini diturunkan, aparat gabungan masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang belum menyampaikan identitas pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berlangsung.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *