Koalisi Pers Mahasiswa dan AJI Yogyakarta Gelar Aksi Tolak Stigmatisasi Jurnalis, Sampaikan Lima Tuntutan kepada Presiden

CyberTNI.id | Yogyakarta – Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (26/7/2026) sore. Aksi tersebut merupakan bentuk respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng”.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi berlangsung sejak pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 17.10 WIB dengan diikuti sekitar 50 hingga 70 peserta. Massa yang terdiri dari mahasiswa dan pegiat pers membawa berbagai spanduk dan poster berisi pesan dukungan terhadap kebebasan pers, di antaranya bertuliskan “Persma se-DIY Tolak Bungkam” dan “Jurnalis Bukan Musuh Negara”.

Aksi tersebut diinisiasi oleh jaringan Pers Mahasiswa se-DIY yang kemudian berkolaborasi dengan AJI Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, menyampaikan bahwa pernyataan Presiden dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalistik serta dapat berdampak pada iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Menurutnya, kritik, pengawasan, dan penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari fungsi pers yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Dalam aksi tersebut, Koalisi Persma se-DIY bersama AJI Yogyakarta menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yaitu:

  1. Mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan wartawan, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng” karena dinilai berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada komunitas pers atas pernyataan yang dinilai dapat ditafsirkan sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kerja jurnalistik.
  3. Mendesak pemerintah agar menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Mendesak pemerintah mencabut kebijakan dan regulasi yang dinilai membuka ruang penyensoran terhadap informasi publik, termasuk mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang disebut menjadi dasar pemblokiran media.
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi serta menjamin hak publik dalam memperoleh informasi yang bebas, akurat, dan bertanggung jawab.

Aksi berlangsung dengan tertib dan damai di bawah pengawalan aparat keamanan. Melalui penyampaian aspirasi tersebut, peserta berharap pemerintah dapat terus menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus membangun ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, insan pers, dan masyarakat sipil.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *