CyberTNI.id | Cirebon — Dua warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan setelah terbukti melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Kuningan. Kedua pelaku diamankan saat berada di Kabupaten Indramayu.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Toko Rizky yang berlokasi di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Aksi kejahatan itu terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta mengidentifikasi sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui pada akhir Mei 2026. Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik segera melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang pelaku berinisial D (40) dan AF (20), yang merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon,” ujar AKP Abdul Aziz.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan saat berada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
Ridho












