crossorigin="anonymous">

APH Jangan Tutup Mata! Dugaan Pengeroyokan Wartawan Usai Ungkap Pembakaran Limbah Karung Harus Diusut Tuntas

CyberTNI.id | JOMBANG – Kebebasan pers kembali menghadapi ujian serius. Seorang wartawan media BeritaIntelijenNegara.id diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi setelah menjalankan tugas jurnalistik mengungkap dugaan praktik pembakaran limbah karung di wilayah Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Peristiwa yang semula bermula dari kegiatan kontrol sosial justru berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers. Setelah berita mengenai dugaan pembakaran limbah dipublikasikan, wartawan tersebut mengaku mendapat tekanan, intimidasi, hingga dihubungi oleh seseorang yang mengaku ingin memediasi persoalan pemberitaan.

Dengan niat baik dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, wartawan tersebut datang seorang diri ke lokasi yang telah disepakati. Namun harapan untuk berdialog pupus. Berdasarkan keterangan korban, pertemuan yang dijanjikan sebagai mediasi justru berubah menjadi dugaan aksi pengeroyokan yang melibatkan sejumlah orang. Korban juga menduga pelaku usaha berada di lokasi dan turut terlibat. Dugaan tersebut tentu menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar: apakah menjalankan fungsi kontrol sosial kini harus dibayar dengan intimidasi dan kekerasan? Jika setiap kritik dibalas ancaman, lalu di mana letak perlindungan negara terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pers bukan musuh siapa pun. Pers adalah mitra masyarakat dalam mengawasi dugaan pelanggaran hukum, penyimpangan, dan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum, bukan melalui aksi main hakim sendiri.

Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata. Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai laporan biasa. Dugaan pengeroyokan terhadap wartawan harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila benar terdapat unsur pengeroyokan, maka perbuatan tersebut berpotensi diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Jika juga ditemukan adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui ancaman atau kekerasan, maka hal itu patut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, bukan sekadar janji. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap mereka yang diduga menggunakan kekerasan untuk membungkam suara kritis.

Kekerasan tidak akan pernah menghapus fakta. Intimidasi tidak akan pernah mengalahkan kebenaran. Dan pers tidak boleh dibungkam oleh rasa takut. Ketika seorang wartawan diserang karena menjalankan tugasnya, sesungguhnya yang sedang diserang adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Kini publik menanti keberanian dan ketegasan APH untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan tunduk pada tekanan ataupun kepentingan pihak mana pun.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *