crossorigin="anonymous">

PIMPINAN UMUM REDAKSI MEDIA CYBERTNI.ID MENGECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN TERHADAP WARTAWAN SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK

CyberTNI.id | JOMBANG – Pimpinan Umum Redaksi Media CyberTNI.id, Ahmad Wibisono, SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ, mengecam keras dugaan tindakan pengeroyokan, intimidasi, dan kekerasan yang dialami salah seorang wartawan dari Media Berita Intelijen Negara.id di Kabupaten Jombang. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan tindak pidana yang tidak hanya menyerang keselamatan seorang jurnalis, tetapi juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, insiden tersebut diduga berawal dari aktivitas jurnalistik berupa peliputan dan publikasi dugaan kasus pembakaran limbah karung yang dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Setelah beberapa pemberitaan dipublikasikan, korban diduga dihubungi oleh seseorang yang mengajak bertemu dengan alasan untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Namun, sesampainya di lokasi yang telah disepakati, pertemuan tersebut diduga tidak berlangsung sebagai forum mediasi. Korban justru diduga mengalami pemukulan, pengeroyokan, intimidasi, serta tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang. Bahkan, berdasarkan informasi awal, pelaku usaha yang menjadi objek pemberitaan diduga turut berada di lokasi dan diduga ikut melakukan tindakan kekerasan tersebut. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan salah seorang yang disebut sebagai pendiri organisasi PJR dalam aksi pemukulan maupun provokasi. Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Ahmad Wibisono menegaskan bahwa apabila benar terbukti terjadi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan kekerasan untuk membungkam kritik maupun pemberitaan pers.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Negara menjamin kemerdekaan pers, sehingga setiap dugaan tindak pidana yang menghalangi, mengintimidasi, maupun melakukan kekerasan terhadap wartawan harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Ahmad Wibisono.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah advokat untuk memberikan pendampingan hukum serta mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan dan seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.

Media CyberTNI.id berharap aparat penegak hukum segera mengusut perkara ini secara objektif dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa seluruh saksi, serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan yang profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Setiap bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Oleh karena itu, proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel menjadi harapan seluruh insan pers agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

 

 

 

Pimum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *