CyberTNI.id | JOMBANG – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jombang masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian seluruh elemen masyarakat. Sepanjang Semester I Tahun 2026, mulai Januari hingga Juni, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap 80 laporan polisi (LP) dengan total 113 tersangka, sebagai bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Data tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Satresnarkoba Polres Jombang yang digelar di Polres Jombang, Kamis (30/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bowo Tri Kuncoro, serta dihadiri sejumlah pejabat kepolisian dan awak media.
Dalam keterangannya, Kompol Rudi Darmawan menjelaskan bahwa dari 80 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri atas 72 kasus penyalahgunaan sabu-sabu dan 8 kasus peredaran pil dobel L. Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi menetapkan 113 orang sebagai tersangka, yakni 112 laki-laki dan satu perempuan.
“Selama satu semester ini, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 80 laporan polisi yang terdiri dari 72 kasus sabu dan 8 kasus pil dobel L. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jombang,” ujar Kompol Rudi.
Keberhasilan pengungkapan tersebut turut disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah besar yang diperkirakan mampu menyelamatkan banyak masyarakat dari ancaman narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 522,42 gram sabu-sabu
- 73.240 butir pil dobel L
- 3 butir pil ekstasi
Menurut kepolisian, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba yang beroperasi tidak hanya berskala kecil, tetapi juga melibatkan distribusi dalam jumlah cukup besar.
Berdasarkan evaluasi Satresnarkoba Polres Jombang, Februari 2026 menjadi bulan dengan angka pengungkapan tertinggi.
Untuk kasus sabu-sabu, tercatat:
- 18 laporan polisi
- 21 tersangka
Sedangkan kasus pil dobel L pada bulan yang sama mencapai:
- 4 laporan polisi
- 11 tersangka
Data tersebut menunjukkan tingginya aktivitas jaringan narkoba pada awal tahun, sehingga menjadi perhatian khusus aparat kepolisian.
Data kepolisian juga mengungkap fakta memprihatinkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan masyarakat usia produktif.
Rinciannya:
- 95 tersangka berusia 25–64 tahun
- 21 tersangka berusia 19–24 tahun
- 4 tersangka berusia 15–18 tahun
Temuan ini menjadi sinyal bahwa ancaman narkoba telah menyasar berbagai kelompok usia, termasuk kalangan remaja.
Dilihat dari latar belakang pendidikan, para tersangka didominasi lulusan:
- SMA sebanyak 56 orang
- SMP sebanyak 37 orang
- SD sebanyak 19 orang
Sementara berdasarkan pekerjaan, mayoritas tersangka merupakan:
- 67 karyawan swasta
- 17 wiraswasta
- 14 pegawai swasta
- 6 pedagang
- 6 sopir
- 3 orang tidak bekerja
Data tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal latar belakang profesi maupun tingkat pendidikan.
Pengungkapan kasus tidak hanya terpusat di satu lokasi. Kecamatan Jombang menjadi wilayah dengan jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak.
Rinciannya meliputi:
- Kecamatan Jombang : 12 TKP
- Kecamatan Diwek : 11 TKP
- Kecamatan Mojowarno : 8 TKP
- Kecamatan Mojoagung : 7 TKP
- Kecamatan Jogoroto : 6 TKP
Selain itu, Satresnarkoba Polres Jombang juga berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi lintas daerah, yakni:
- 2 TKP di Kabupaten Kediri
- 2 TKP di Kabupaten Mojokerto
- 1 TKP di Kabupaten Lamongan
Hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba memiliki jaringan antardaerah sehingga memerlukan kerja sama lintas wilayah dalam penanganannya.
Berdasarkan kategori lokasi pengungkapan, kawasan permukiman menjadi lokasi yang paling banyak digunakan pelaku.
Perumahan, perkampungan, dan permukiman : 56 TKP
- Tempat umum : 14 TKP
- Kos-kosan : 8 TKP
- Gedung atau ruko : 2 TKP
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan lingkungan tempat tinggal masyarakat sebagai lokasi transaksi maupun penyimpanan narkoba.
Kompol Rudi Darmawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Dibutuhkan sinergi seluruh komponen masyarakat agar peredaran narkoba dapat ditekan.
Polres Jombang akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif, melalui penyuluhan, edukasi kepada masyarakat, pengawasan wilayah rawan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, serta generasi muda agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Bila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kompol Rudi.
(to)












