CyberTNI.id | CIREBON, 25-06-2026 — Keresahan beberapa Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Sampiran Kecamatan Talun Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, keresahan warga mencuat setelah muncul dugaan pengurugan lahan sawah Aset Desa yang masuk kategori lahan pertanian Aktif, milik bagian jabatan perangkat Desa berinisial T, diduga keras memanfaatkan tanah bengkok untuk kepentingan usaha material.
Ketika CyberTNI.Id Konfirmasikan Kepada Kuwu (Kepala Desa) Sujito, dikantor Kecamatan talun, mengatakan, jujur saya tidak tahu bahwa tanah milik (bagian) Jabatan Oknum Perangkat Desa diurug dan akan dijadikan tempat aktivitas penjualan material.
Justru tanpa seizin saya (Kepala Desa-red), saya akan benahi mas dan akan saya tertibkan serta bilamana itu benar maka oknum perangkat desa akan ditindak tegas melalui rapat beserta BPD, tuturnya singkat.
Dari hasil Investigasi CyberTNI.Id dilapangan, Camat Talun Kabupaten Cirebon, Agus Alamsyah, S.H, saat dikonfirmasi dirinnya marah besar, pasalnya belum selesai masalah kini bermunculan masalah lainnya yang tidak berdasar dan tidak berkekuatan hukum, maka dirinya langsung melakukan sidak dilapangan, hingga menemukan kebenaran tanah bengkok sedang di urug (Pemadatan) dengan material padat, sehingga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara permanen. Ungkap Camat sambil nada marah.
Kasus demi kasus, bermunculan di Desa Sampiran Cirebon, berawal dari oknum kuwu (Kepala Desa) kini menyeret oknum Perangkat Desa menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari LSM, organisasi kemasyarakatan (ormas), insan pers, hingga masyarakat sekitar yang mempertanyakan legalitas serta mekanisme pengelolaan lahan tersebut, akan kami, benahi semaksimal mungkin demi tercapainya progran yang nyata di Kecamatan Talun, ungkapnya.
Disisi lain Warga Masyarakat menduga pengurugan dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun pemberitahuan kepada Kuwu (Kepala Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga desa lainnya. Dugaan tersebut semakin memicu kekecewaan masyarakat karena menyangkut aset dan tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya dijalankan secara transparan.
Tak hanya persoalan alih fungsi lahan, warga juga mempertanyakan pengelolaan dana hasil penyewaan lahan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang sewa lahan diduga tidak disetorkan ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), melainkan masuk ke rekening pribadi oknum yang bersangkutan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.
“Kalau benar uang sewa itu tidak masuk ke kas desa, tentu sangat disayangkan. Masyarakat ingin adanya keterbukaan karena yang dipersoalkan bukan hanya lahannya, tetapi juga pengelolaan hasil pemanfaatannya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Warga juga meminta agar aparat berwenang tidak tutup mata terhadap dugaan alih fungsi lahan hijau yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perangkat desa berinisial T belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurugan lahan hijau maupun dugaan pengelolaan dana hasil penyewaan lahan tersebut. Sementara itu, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(MOCH MANSUR)












