CyberTNI.id | CIREBON – Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi tambang yang sebelumnya telah dua kali diberitakan diduga masih tetap beroperasi, meski masa berlaku izinnya disebut telah berakhir dan proses perpanjangan belum diterbitkan oleh instansi berwenang.
Temuan tersebut diungkap oleh DPC Ormas Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon bersama Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK), Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan pantauan tim CyberTNI.id di lokasi, terlihat satu unit ekskavator berwarna hijau dan tiga unit dump truck berwarna putih keluar masuk area tambang untuk mengangkut material.
Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, izin usaha pertambangan tersebut telah kedaluwarsa, sementara proses perpanjangan masih berlangsung.
“Alasannya masih dalam proses perpanjangan. Namun secara aturan, apabila izin telah habis masa berlakunya, maka aktivitas pertambangan seharusnya dihentikan sampai izin baru diterbitkan,” ujarnya.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Manggala Garuda Putih mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar untuk meminta informasi terkait dokumen perizinan tambang tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK), Ade Riyaman, yang akrab disapa Kang Ade, menyampaikan bahwa apabila benar izin telah habis masa berlakunya dan perpanjangan belum diterbitkan, maka aktivitas penambangan tersebut patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Apabila izin telah kedaluwarsa dan belum ada izin baru yang diterbitkan, maka secara hukum aktivitas tersebut patut diduga dilakukan tanpa izin. Alasan masih mengurus perpanjangan bukan berarti dapat terus melakukan kegiatan penambangan,” ujar Ade Riyaman.
Pihak Manggala Garuda Putih bersama RACAK menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim CyberTNI.id menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan mengenai status perizinan tambang tersebut serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim CyberTNI.id Jawa Barat)












