CyberTNI.id|GRESIK,Jumat (26/6/2026) — muncul fakta persidangan yang sangat mengejutkan.
Alih-alih mencerdaskan santri, dana ratusan juta tersebut justru diduga menjadi bancakan oknum pengurus.
Kebohongan dokumen proyek ini langsung terbongkar saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pondok pesantren
Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang diserahkan ke Pemprov Jatim, tertulis bahwa proyek dua blok asrama santri senilai Rp 400 juta telah rampung dibangun.
Saat dicek langsung oleh hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander, tidak ada satu pun wujud bangunan asrama tersebut.
Bangunan itu seolah hanya “hidup” di atas kertas administrasi, sementara di dunia nyata wujudnya sama sekali tak berbekas.
Misteri proyek fiktif ini semakin terang benderang setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menghadirkan konsultan bangunan, Musrifin, sebagai saksi.
Musrifin mengaku diminta membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Ketua Pondok (terdakwa Muhammad Miftahur Roziq).
Parahnya, RAB itu bukan merujuk pada asrama, melainkan menjiplak bangunan TPQ yang saat itu progresnya baru mencapai 25%.
Sang konsultan juga membeberkan bahwa semua gambar bangunan dan nota-nota pembelian material palsu yang digunakan untuk menyusun dokumen LPj disuplai langsung oleh terdakwa Roziq demi mencairkan dana hibah.
Lalu ke mana larinya uang Rp 400 juta tersebut?
Fakta persidangan mengungkap aliran dana yang sangat melenceng dari tujuan awal.
Terdakwa Roziq menyerahkan dana tersebut kepada dua pengasuh pondok yang berstatus kakak beradik, yakni Moh Zainur Rosyid (Gus Rosyid) dan RM Khoirul Atho’ (Gus Atho’), yang mana keduanya juga duduk di kursi terdakwa.
Kedua kakak beradik ini berdalih uang hibah dipakai untuk membangun paving dan gedung serbaguna (Rp 50 juta) serta membeli dua bidang tanah (Rp 350 juta).
Dua bidang tanah tersebut ternyata dibeli sebelum dana hibah cair, dan secara mengejutkan didaftarkan atas nama pribadi kedua terdakwa, bukan atas nama pondok pesantren penerima bantuan.
Kasus ini sekaligus menelanjangi bobroknya sistem pengawasan dari pihak pemberi dana.
Pemprov Jatim terbukti kecolongan karena setelah menerima dokumen LPj (yang ternyata diduga direkayasa), mereka disebut sama sekali tidak lagi melakukan monitoring dan evaluasi cek fisik ke lapangan atas proyek yang dibiayainya tersebut.
Skandal di Gresik ini adalah potret buram tindak pidana korupsi yang tega mengorbankan kepentingan dunia pendidikan.
Menjadikan nama santri sebagai celah untuk menyedot dana hibah lalu menjadikannya aset atas nama pribadi adalah tindakan yang sangat mengecewakan.
Publik kini menanti keadilan ditegakkan oleh majelis hakim, sekaligus menjadi teguran keras bagi pemerintah agar memperketat sistem pengawasan pencairan dana ke depannya.
(Nang)












