Cybertni.id | Jombang — PT BPR Bank Jombang kantor Kas Kabuh angkat bicara perihal tunggakan kredit Ngatini (69) lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sebagai kreditur resmi, Ngatini memiliki posisi dua kredit. Satu kredit atas nama dirinya sendiri senilai Rp70 juta dan satu kredit lagi atas nama mantan suami, yakni Sukarman senilai Rp70 juta.
“Posisi kreditnya itu ada 70 juta atas nama Ngatini dan 70 juta atas nama Sukarman,” ucap Kepala PT BPR Bank Jombang kantor kas Kabuh, Aan Huda kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Aan Huda menyebut pencairan dua kredit yang dimaksud dengan jaminan dua buah sertifikat tanah itu terjadi bersamaan.
“Kredit cair 27 September 2024, dua-duanya bareng dan posisinya saat ini sudah K5 (Kolektibilitas 5) atau macet,” bebernya.
Ketika disinggung mengenai besaran tunggakan hutang yang jika diakumulasi mencapai ratusan juta rupiah itu, dan Ngatini sendiri dalam pengakuannya hanya menerima uang senilai Rp25 juta atas sertifikat nama Sukarman dan Rp500 ribu dengan jaminan sertifikat anaknya, pihaknya menyebut hal itu terjadi untuk pelunasan kredit sebelumnya.
“Ini terjadi karena untuk pelunasan kredit sebelumnya,” akunya.
Ia menegaskan jika Ngatini tidak menerima uang pinjaman tersebut.
“Tidak ada, soalnya untuk biaya administrasi sama pelunasan plafon sebelumnya,” tegasnya.
Pihak Bank Jombang sendiri sudah mengklaim melakukan langkah-langkah penanganan atas perkara kredit Ngatini.
“Kemarin setelah kita lakukan sidang itu Ngatini sudah memutuskan untuk damai. Atas nama Ngatini berinisiatif untuk mengangsur selama tiga kali. Untuk atas nama Sukarman kita dari pihak Bank Jombang menangguhkan untuk sementara waktu,” tandas Aan Huda.
Diberitakan sebelumnya, Nasib pilu menimpa Ngatini (69), seorang nenek asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Sertifikat tanah milik keluarganya kini terancam disita oleh PT BPR Bank Jombang Persero akibat klaim tunggakan yang membengkak hingga puluhan juta rupiah. Padahal, awalnya ia mengaku hanya meminjam uang sebesar Rp500 ribu.
Ngatini mengaku sangat kebingungan menghadapi tagihan tersebut. Persoalan ini bermula saat ia mengajukan kredit ke Bank Jombang Unit Kabuh senilai Rp500 ribu dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Suzuki Shogun.
Saat hendak membayar bunga kredit, petugas bank mengabarkan bahwa BPKB motor tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai jaminan. Karena belum bisa melunasi pinjaman pokok Rp500 ribu itu, Ngatini berinisiatif mengganti jaminan dengan sertifikat tanah milik anaknya.
“BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten, (BPKB dikasihkan saya, saya ambil sertifikat tanah, bertukar gitu),” ucap Ngatini kepada Cybertni.id Rabu (1/7/2026) kemarin.
Secara keseluruhan, Ngatini ternyata menjaminkan dua sertifikat tanah ke Bank Jombang Cabang Kabuh.
(dandy)












