crossorigin="anonymous">

PT Tirta Fresindo Jaya Cicalengka KM 29 Diduga Buang Limbah, Warga Keluhkan Dugaan Pencemaran Lingkungan

CyberTNI.id | Bandung, 5 Juli 2026 – Tim Media Cyber TNI ID memperoleh informasi dari video yang beredar di media sosial yang diduga memperlihatkan aktivitas pembuangan limbah dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) Plant Cicalengka di Jalan Raya Rancaekek–Cicalengka KM 29, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, limbah tersebut diduga mencemari lingkungan di sekitar kawasan pabrik. Informasi ini masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Tim Media Cyber TNI ID juga memperoleh keterangan dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, pabrik yang memproduksi air minum dalam kemasan Le Minerale tersebut telah beroperasi sekitar empat tahun. Warga mengaku masih khawatir terhadap dugaan dampak limbah terhadap lingkungan sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, setiap perusahaan wajib mengelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Apabila limbah yang dihasilkan termasuk kategori B3, pengelolaannya juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Media Cyber TNI ID akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, serta instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai dokumen persetujuan lingkungan, termasuk AMDAL atau bentuk perizinan lingkungan lainnya yang dimiliki perusahaan.

Apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan, hasil temuan akan disampaikan kepada instansi berwenang dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tirta Fresindo Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar. Media Cyber TNI ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga pemberitaan yang berimbang dan profesional.

(Tim Media Cyber TNI ID Jawa Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *