CyberTNI.id | Pemalang, Kamis (23/7/2026) —Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Pemalang secara resmi menyampaikan surat tanggapan atas surat peringatan sekaligus mengajukan penawaran balasan (counter offer) kepada manajemen PT BFI Finance Indonesia Tbk. Cabang Tegal terkait sengketa pelunasan pembiayaan atas nama konsumen Mundiroh (Nomor Kontrak: 5092401259).
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Pemalang, Arden Suhadi, C.PM., C.PFW., C.CJKJ., C.MDF, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada konsumen karena menilai nilai pelunasan yang ditetapkan perusahaan pembiayaan tersebut masih perlu ditinjau kembali.
Menurut Arden, nominal pelunasan sebesar Rp63.000.000 dinilai memberatkan konsumen. Ia menyatakan pihaknya menduga perhitungan tersebut masih memasukkan bunga untuk sisa masa pembiayaan sekitar 14 bulan serta komponen “biaya lain-lain” senilai Rp12.000.000 yang, menurutnya, belum disertai rincian secara transparan.
“Kami berharap terdapat peninjauan kembali terhadap nilai pelunasan agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen,” ujar Arden.
LPK-RI menjelaskan bahwa konsumen beritikad baik untuk melakukan pelunasan dipercepat pada bulan ke-22 dari total tenor pembiayaan selama 36 bulan. Dalam surat yang diajukan, LPK-RI meminta agar bunga untuk sisa tenor tidak lagi dibebankan, denda keterlambatan dapat diberikan keringanan, serta komponen biaya lain-lain ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah, LPK-RI DPC Pemalang mengajukan counter offer berupa pelunasan penuh (clean and clear) sebesar Rp42.000.000. Pihak konsumen, menurut LPK-RI, siap melakukan pembayaran secara tunai dalam waktu 1 x 24 jam setelah adanya persetujuan resmi atau surat keringanan dari PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Surat tertanggal 23 Juli 2026 tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Polres Pemalang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk. Cabang Tegal terkait tanggapan atas surat maupun penawaran balasan yang diajukan LPK-RI DPC Kabupaten Pemalang. CyberTNI.id memberikan ruang hak jawab kepada pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk. apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)












