Lembaga LPI TIPIKOR CIREBON RAYA Pertanyakan Giat Proyek P3AU Mitra Cai P3AU TANI JAYA NUSANTARA dan P3A AGRO TANI MANDIRI di Desa Astana Langgar

CyberTNI.id | Kab.Cirebon,28 Juli 2026 – Program Peningkatan Tata guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2026 Melalui kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumberdaya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS Cim-Cis) yang berlokasi diduga di Desa Astana langgar Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon yang di kerjakan oleh P3A TANI JAYA NUSANTARA dan P3A AGRO TANI MANDIRI Desa Astanalanggar Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon di pertanyakan Lembaga LPI TIPIKOR CIREBON RAYA, Senin (28 JULI 2026)

Hasil investigasi tim media dan Lembaga LPI TIPIKOR CIREBON RAYA kelokasi kegiatan, tampak jelas menurut banner informasi (Papan KIP), Kegiatan Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI), Nama D.I. CIKEUSIK, Lokasi Desa Astanalanggar Kecamatan Losari, Sumber Dana APBN 2026, Nilai Kontrak Rp.195.000.000, Tgl kegiatan Juli 2026, Nomor HK.02.01./B/Bbws6/5/OPPIAT-P3A-CRB/2026/15 , Pelaksana P3A TANI JAYA NUSANTARA, dan Nomor HK.02.01/B/Bbws6/5/OPPIAT-P3A-CRB/2026/14 Pelaksana P3A AGRO TANI MANDIRI
Fakta lapangan pekerjaan di duga di laksanakan oleh pihak ketiga alias di borong kan. padahal jelas sekali program pemerintah ini semestinya di kelola secara Swakelola oleh petani.

Ketua DPC LPI TIPIKOR CIREBON RAYA,Warnadi mengatakan “Pekerjaan P3A Mitra Cai atau Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dipihaktigakan atau diborongkan kepada kontraktor jelas melanggar aturan. Program dari Kementerian PUPR ini wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Murni swakelola dan padat karya, di mana dana bantuan pemerintah disalurkan langsung ke rekening kelompok Mitra Cai.

P3A Mitra Cai dilarang keras mengalihkan, memindahtangankan, atau memborongkan sebagian maupun seluruh pekerjaan kepada kontraktor atau pihak luar, Tujuan Utamanya adalah Memberdayakan petani lokal secara langsung untuk memperbaiki jaringan irigasi tersier demi mendukung produktivitas pertanian.

Risiko Pelanggaran Sanksi Hukum & Administrasi, Pengalihan pengerjaan kepada pihak luar berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan wewenang serta temuan audit yang merugikan negara. Potensi Temuan Korupsi Jika anggaran tidak dikelola langsung oleh kelompok tani dan dialihkan ke pemborong, program terancam tidak tepat sasaran dan rawan penyimpangan spesifikasi teknis di lapangan.” ungkap Warnadi kepada awak media ini.

Dirinya berharap pihak terkait bisa menjelaskan prihal giat proyek yang dinilai janggal dan penuh tanda tanya ini Team Media dan Lembaga LPI TIPIKOR sempat klarifikasi kepada Pemdes Astanalanggar terkait pelaksanaan kegiatan tersebut dan Kuwu Astanalanggar Sobi, S.Ag. mengatakan kalau pihak nya hanya bersifat penerima manfaat kegiatan tersebut.

‎Sampai berita ini di tayangkan ke publik, baik dari pihak pelaksana kegiatan, Ketua Kelompok Mitra Cai P3A TANI JAYA NUSANTARA dan Ketua Mitra cai P3A AGRO TANI MANDIRI maupun intansi terkait belum memberikan respon seolah olah ada tanda tanya besar yg di sembunyikan.”Pungkasnya.
(Agus noban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *