Desak Tangkap Aktor Utama Pengangkut Batubara Ilegal, LSM KCBI Kembali Datangi Polres OKU Timur: “Jangan Cuma Tajam ke Sopir!”

CyberTNI.id | SUMSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Sumatera Selatan kembali mendatangi Polres OKU Timur (OKUT) pada Kamis, 30 Juli 2026. Kehadiran mereka bertujuan untuk menuntut sikap tegas dan transparansi dari jajaran Polres OKUT serta Polda Sumsel dalam menangani kasus pengangkutan batubara yang diduga kuat ilegal lintas kabupaten.

​LSM KCBI mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan para sopir di lapangan, melainkan segera menangkap aktor utama dan membongkar seluruh jaringan mafia di balik praktik penambangan serta penadahan batubara ilegal tersebut.

​Langkah ini merupakan kelanjutan dari tindakan Satreskrim Polres OKUT yang sebelumnya menahan 9 unit truk tronton bermuatan 368 ton batubara tanpa dokumen resmi.

​Perwakilan LSM KCBI Sumsel,Eri Widosen.C.Pfw.,C.Mdf.,C.Ftax.,, menduga kuat adanya skenario terorganisir yang melibatkan pemodal besar dan perusahaan penadah dalam kasus ini.

​”Kami hadir kembali di Polres OKU Timur untuk mendesak agar aktor utama yang mengangkut batubara diduga ilegal ini segera ditangkap! Ini bukan sekadar pelanggaran biasa di jalan, melainkan indikasi skenario besar penambangan ilegal,” tegas Eri saat memberikan keterangannya di Polres OKU Timur, Kamis (30/7/2026).

​Eri Widosen menambahkan bahwa batubara tersebut disinyalir diambil dari lubang tambang ilegal di Muara Enim, lalu dikawal dengan dokumen jalan yang diduga bodong atas nama PT TUBABA PUTRA JAYA COEL dan PT LKA hingga bisa melintas mulus sejauh ratusan kilometer ke OKU Timur. Menurutnya, jika aparat hanya berhenti pada pemeriksaan sopir, maka negara terkesan kalah oleh mafia.

​Sorotan Utama LSM KCBI Sumsel:
– ​Barang Bukti Raksasa: Penahanan 368 ton batubara tanpa izin resmi membuktikan adanya potensi kerugian negara yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

– ​Aktor Intelektual Tambang Ilegal: Batubara dipastikan berasal dari penambangan liar di Muara Enim, namun hingga kini belum ada pemodal atau pemilik tambang yang tersentuh hukum.

– ​Dugaan Penadahan: Nama PT TUBABA PUTRA JAYA COEL dan PT LKA yang tertera dalam surat jalan mendesak untuk segera diperiksa karena diduga kuat berperan menyamarkan status batubara ilegal agar seolah-olah sah secara hukum.

​Tuntutan Resmi dan Tenggat Waktu 3 \times 24 Jam
​LSM KCBI Sumsel mendesak Kapolres OKU Timur dan Kapolda Sumsel untuk mengambil langkah konkret dan transparan melalui 5 poin tuntutan utama:
1. ​Seret Bandar Tambang: Tetapkan pemilik tambang ilegal di Muara Enim sebagai tersangka utama, bukan hanya menindak sopir armada.
2. ​Periksa dan Sita Aset Penadah: Lakukan penyidikan menyeluruh terhadap direksi PT TUBABA PUTRA JAYA COEL dan PT LKA, termasuk pemblokiran rekening dan penyitaan aset jika terbukti terlibat.
3. ​Tindak Pemilik Armada: Tetapkan 9 pemilik truk tronton sebagai bagian dari jaringan penadahan barang ilegal.
4. ​Bentuk Tim Gabungan: Koordinasi lintas wilayah antara Polda Sumsel, Polres OKUT, dan Polres Muara Enim untuk menyegel dan menutup total lokasi tambang liar.
5. ​Transparansi Gelar Perkara: Lakukan keterbukaan informasi publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.

​Pernyataan Sikap Tegas
​LSM KCBI Sumsel memberikan tenggat waktu 3 \times 24 jam sejak penyampaian desakan ini agar penegak hukum menunjukkan progres nyata di atas level sopir.

​Jika aparat dinilai lambat atau menutup mata, LSM KCBI menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa bergelombang di Mapolres OKU Timur dan Mapolda Sumsel, serta meneruskan laporan pembiaran ini ke Bareskrim Polri, KPK, hingga Presiden RI. Surat desakan dan permohonan audit lingkungan juga telah dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas ESDM tingkat provinsi dan kabupaten.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *