Didakwa Merusak Pagar, Warga Klaten Dituntut 6 Bulan Penjara; Sengketa Kepemilikan Tanah Jadi Sorotan

CyberTNI.id | KLATEN – Sidang perkara dugaan pengrusakan pagar dengan terdakwa Timbul Mulyono, warga Desa Mlese, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, Rabu (29/7/2026). Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menurut pihak terdakwa, pagar yang dirusak berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya. Selain itu, lahan yang saat ini ditempati oleh pelapor, Ajeng, juga disebut masih menjadi objek sengketa yang diklaim sebagai milik ahli waris keluarga Timbul Mulyono.

Pada persidangan kali ini, agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Karena keterbatasan kemampuan membaca, sebagian isi pembelaan tertulis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

Dalam pembelaannya, Timbul Mulyono menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menempuh penyelesaian secara damai dengan pelapor. Ia juga mengaku pernah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) melalui Polsek Gantiwarno. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut tidak diproses karena dirinya pernah terlibat dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring), meskipun menurutnya perkara tersebut tidak terbukti.

Usai persidangan, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Guyup Rukun, Sri Samin, yang hadir sebagai pengunjung sidang, menyampaikan kritik terhadap jalannya persidangan.

Menurut Sri Samin, Majelis Hakim dinilai kurang tepat dalam memimpin sidang, terutama ketika menanyakan secara langsung kepada pelapor di ruang sidang mengenai kesediaannya untuk berdamai dengan terdakwa.

“Majelis Hakim menanyakan kepada pelapor apakah bersedia berdamai dengan terdakwa. Pelapor menjawab tidak bersedia, kemudian sidang dilanjutkan,” ujar Sri Samin kepada awak media.

Ia juga berpendapat bahwa pelapor pada saat itu tidak sedang dipanggil sebagai pihak yang diperiksa dalam agenda persidangan sehingga pertanyaan tersebut dinilai kurang tepat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Devina Y.M., S.H., dalam repliknya tetap memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, yakni pidana penjara selama enam bulan.

Perkara ini turut menjadi sorotan karena menurut pihak terdakwa, pokok persoalan sebenarnya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang hingga kini masih diperselisihkan. Namun demikian, perkara yang sedang diperiksa di pengadilan hanya menyangkut dugaan tindak pidana pengrusakan pagar, sedangkan persoalan status kepemilikan tanah tidak menjadi objek pemeriksaan dalam perkara pidana tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. Selama proses persidangan berlangsung, Timbul Mulyono diketahui menjalani proses hukum tanpa didampingi penasihat hukum.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *