CyberTNI.id | BATURAJA — Pengadilan Negeri Baturaja kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 9 terkait sengketa tanah sawah Lebak Tani yang berada di Desa Mendayun, Kecamatan Suku Madang I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/7/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Emma Yosephine Sinaga, S.H., M.Kn. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.
Saksi pertama, Prihatin, menjelaskan bahwa dirinya memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dari Hoiri. Menurut keterangannya, tanah tersebut masih dikelola hingga saat ini. Ia mengaku mulai tinggal di Desa Mendayun sejak tahun 2007. Saat memberikan kesaksian, Prihatin menyebut lahan yang digarapnya berada di luar area yang dipermasalahkan dalam perkara. Ia juga menerangkan bahwa tanah tersebut dibeli seharga Rp15 juta, namun kuitansi jual beli yang dimilikinya telah hilang.
Sementara itu, saksi kedua, Suroto, memberikan keterangan yang pada pokoknya serupa. Ia menyatakan telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 2003 untuk ditanami padi. Menurutnya, dahulu lahan hanya dapat dipanen satu kali dalam setahun, sedangkan kini telah memungkinkan panen hingga dua kali dalam setahun.
Usai pemeriksaan kedua saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada pihak tergugat untuk kembali menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Selain itu, Majelis Hakim juga mendorong kedua belah pihak agar menempuh upaya perdamaian melalui mediasi di luar persidangan sebelum putusan dijatuhkan.
Seusai sidang, kuasa hukum tergugat, Edison, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan sesuai pengetahuan mereka.
“Kami telah menghadirkan saksi-saksi dan selanjutnya kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai apakah keterangan tersebut dapat diterima atau tidak,” ujarnya.
Terkait arahan Majelis Hakim mengenai mediasi, Edison menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan kliennya.
“Sebagai kuasa hukum kami pada prinsipnya setuju apabila ada perdamaian. Dengan adanya perdamaian, tidak ada pihak yang menang ataupun kalah,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Rumzi, S.H., M.H., bersama Solehan, S.H., M.H., menyampaikan keberatan terhadap keterangan yang disampaikan kedua saksi tergugat.
Menurut mereka, terdapat sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, termasuk mengenai bukti kepemilikan dan asal-usul tanah yang dipersoalkan. Mereka juga menilai sebagian keterangan saksi tidak berkaitan langsung dengan objek gugatan.
Pihak penggugat berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan secara objektif.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1988 yang kami yakini sah. Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” ujar kuasa hukum penggugat.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pemberian kesempatan terakhir kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi tambahan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
(Yusuf)












