Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Dipecat usai Terbukti Lakukan Pungli terhadap Sopir Truk

CyberTNI.id | BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap lima oknum anggotanya yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Bekasi Timur.

Kelima oknum yang berinisial F, S, P, S, dan R tersebut dijatuhi sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui pemeriksaan dan sidang kode etik internal.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungli viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang pria memprotes tindakan oknum petugas dan meminta agar uang sebesar Rp1,7 juta yang diduga dipungut dari seorang sopir truk segera dikembalikan.

Viralnya video tersebut memicu perhatian publik hingga mendapat respons dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui akun media sosialnya, Dedi Mulyadi berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan meminta agar dugaan pelanggaran tersebut ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, segera menarik kelima oknum dari tugas lapangan dan membekukan absensi mereka untuk menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Dishub.

Dalam proses pemeriksaan dan sidang kode etik, kelima oknum tersebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dishub Kota Bekasi menilai tindakan mereka sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi, sehingga direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo, menyampaikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kelima oknum telah selesai disusun. Selanjutnya, seluruh berkas akan dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh aparatur sipil negara maupun petugas pelayanan publik agar senantiasa menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *