CyberTNI.id | PEMALANG — Seorang nasabah Bank BRI Unit Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi mengadukan pimpinan bank tersebut ke Polsek Pulosari. Pengaduan dilayangkan setelah sertifikat tanah miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman tak kunjung dikembalikan meski seluruh pinjaman telah dilunasi secara dipercepat sejak Maret 2026.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang yang terdiri dari Slamet Mauzun, S.H., M.H., Kasmo, S.H., Bangkit Jaya Nanda, S.H., dan Dede Eka Resna Setiawan, S.H., melalui surat resmi nomor 210/L-P/LBH Pemalang/VII/2026.
Nasabah atas nama Soleh (42), warga Dusun Tumhu, Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, merasa sangat dirugikan atas penahanan jaminan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas dari pihak bank.
Kronologi Perkara
Fasilitas Kredit:
Pengadu (Soleh) memperoleh fasilitas kredit dari Bank BRI Unit Pulosari sebesar Rp 25.000.000,- dengan jangka waktu (tenor) 36 bulan (3 tahun), yang sedianya berakhir pada Agustus 2026.
Agunan:
Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, Pengadu menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya kepada pihak bank.
Pelunasan Dipercepat:
Pada tanggal 28 Maret 2026, Pengadu telah melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh sisa kewajiban kreditnya hingga dinyatakan lunas.
Sertifikat Ditahan:
Setelah pelunasan dilakukan, Pengadu meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) dikembalikan. Namun, hingga surat pengaduan dibuat pada bulan Juli 2026, pihak Bank BRI Unit Pulosari belum juga menyerahkan sertifikat tersebut tanpa memberikan alasan logis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kuasa Hukum Pelapor, Slamet Mauzun, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan menahan hak nasabah yang sudah melunasi kewajibannya merupakan dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.
Perbuatan Pimpinan/Kepala Bank BRI Unit Pulosari tersebut diduga melanggar:
Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya mengenai kewajiban bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Desakan Kepada Polsek Pulosari
Melalui laporan ini, tim LBH Pemalang memohon kepada Bapak Kapolsek Pulosari beserta jajaran Unit Reskrim/Penyidik untuk:
Memproses dan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melakukan penyelidikan serta penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tersebut.
Memanggil dan memeriksa Kepala BRI Unit Pulosari beserta pihak-pihak terkait.
Mengambil langkah tegas agar hak-hak hukum nasabah dapat terpulihkan dan sertifikat tanah segera dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Arden73












