Diduga Minim Keterbukaan Informasi, Proyek Penataan Taman di Belakang Kantor Kecamatan Mundu Disorot

CyberTNI.id | CIREBON – Pengerjaan proyek penataan taman di halaman belakang Kantor Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah pada awal pelaksanaan tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Saat tim melakukan pemantauan lapangan, aktivitas pembangunan taman tampak berlangsung. Namun, masyarakat tidak dapat mengetahui informasi penting mengenai proyek tersebut, seperti sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan karena belum adanya papan informasi yang terpasang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik. Pasalnya, setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun sumber dana pemerintah lainnya, pada prinsipnya harus dilengkapi dengan papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, upaya untuk memperoleh informasi mengenai besaran anggaran proyek juga belum membuahkan hasil. Sejumlah pihak di lingkungan Kecamatan Mundu yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Padahal, sebagai pengguna anggaran publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui besaran dana yang dialokasikan sehingga dapat ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.

Pada penelusuran berikutnya, tim media akhirnya menemukan papan informasi proyek yang telah terpasang di lokasi pekerjaan. Berdasarkan papan tersebut, proyek dilaksanakan oleh CV. Rachmadinov Dwi Persada dengan sumber pendanaan APBD PPK Kecamatan Mundu Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak tercantum sebesar Rp118.237.908 (seratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DHN PKPK PEPANRI Cirebon, Didi Supriyadi, menyatakan bahwa keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.

“Keterbukaan anggaran adalah hal yang wajib, bukan sekadar pelengkap. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut belum tersedia, wajar apabila muncul pertanyaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap seluruh instansi pemerintah dapat memastikan papan informasi proyek dipasang sejak awal pelaksanaan pekerjaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keraguan di tengah masyarakat.

(Asep Rusliman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *