CyberTNI.id | JAKARTA — Manajemen Media Online CyberTNI.id secara resmi mengeluarkan pemberitahuan Stop Pers terhadap AKP Purn. Sayuti, S.H., yang sebelumnya tercatat sebagai Dewan Pembina Media Online CyberTNI.id.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa terhitung sejak pemberitahuan ini diterbitkan, AKP Purn. Sayuti, S.H. tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan jurnalistik maupun kegiatan lain yang mengatasnamakan Media CyberTNI.id.
Kegiatan tersebut meliputi peliputan, wawancara, konfirmasi, permintaan informasi, pemberitaan, maupun komunikasi dengan instansi pemerintah, TNI/Polri, lembaga, perusahaan, organisasi masyarakat, serta pihak lainnya atas nama CyberTNI.id.
Manajemen juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan, pernyataan, komunikasi, maupun kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah pemberitahuan Stop Pers ini tidak mewakili Media CyberTNI.id dan tidak menjadi tanggung jawab manajemen maupun PT CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pihak diminta untuk tidak memberikan akses, fasilitas, informasi, maupun pelayanan kepada yang bersangkutan apabila mengatasnamakan Media CyberTNI.id.
Kartu Identitas Pers (ID Card) Nomor 0178/PT-CGI/242026 atas nama AKP Purn. Sayuti, S.H. juga dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan jurnalistik atas nama Media CyberTNI.id.
Manajemen CyberTNI.id menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi dan kewenangan internal media, sekaligus untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai pihak-pihak yang secara resmi memiliki kewenangan mewakili Media CyberTNI.id.
“Segala kegiatan yang dilakukan tanpa mandat atau kewenangan resmi dari manajemen bukan merupakan bagian dari kegiatan Media CyberTNI.id,” demikian ditegaskan dalam pemberitahuan tersebut.
CyberTNI.id — Tegas, Berani dan Berimbang.












