CyberTNI.id | SURABAYA,09 Agustus 2026 — Ketua Umum Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) bersama jajaran pengurus dan seluruh anggota menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya serta Pemantau Keuangan Negara (PKN) atas kontribusinya dalam mengawal perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Apresiasi tersebut diberikan atas proses hukum yang menghasilkan putusan terhadap mantan pejabat Dinas Pendidikan Jawa Timur dalam perkara pengadaan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan pemberitaan yang menjadi rujukan, Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Syaiful Rachman, sementara Hudiyono dijatuhi pidana 10 tahun penjara. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan alat praktik/sarana dan prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Bagi GNTP, putusan tersebut bukan semata-mata persoalan menghukum seseorang, tetapi menjadi pesan penting bahwa pengelolaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
GNTP: KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH INSTRUMEN PENGAWASAN PUBLIK
Ketua Umum GNTP, RASYIDI,C,PM,C,LOP, ( Didik Castielo ) menilai bahwa salah satu hal penting yang dapat dipetik dari perkara tersebut adalah bagaimana hak masyarakat atas informasi publik dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, PKN disebut terlebih dahulu menempuh mekanisme permohonan informasi terkait dokumen pertanggungjawaban pengadaan. Setelah terjadi sengketa informasi hingga proses hukum, dokumen tersebut kemudian menjadi bahan bagi PKN untuk melakukan kajian dan investigasi lebih lanjut.
“GNTP memberikan apresiasi kepada semua pihak yang bekerja berdasarkan hukum. Bagi kami, keterbukaan informasi bukan sekadar hak administratif masyarakat, tetapi merupakan instrumen penting untuk mengawasi uang rakyat. Ketika informasi dibuka, masyarakat dapat ikut melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Didik.
GNTP menilai prinsip tersebut sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GNTP juga memberikan apresiasi kepada PKN yang, berdasarkan pemberitaan tersebut, melakukan pengawalan melalui mekanisme keterbukaan informasi, proses hukum sengketa informasi, kajian dokumen, hingga penyampaian temuan kepada aparat penegak hukum.
Menurut GNTP, langkah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil memiliki posisi penting dalam sistem pengawasan negara, sepanjang dilakukan berdasarkan data, prosedur hukum, dan prinsip praduga tak bersalah.
“Kami memberikan apresiasi kepada PKN. Perjuangan melalui jalur informasi publik, kemudian mengolah dokumen menjadi bahan kajian dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum, adalah bentuk partisipasi masyarakat yang patut dihargai,” ujar Didik.
GNTP juga menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah menjalankan proses persidangan dan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta serta pembuktian di persidangan.
Bagi GNTP, independensi lembaga peradilan merupakan salah satu pilar penting dalam pemberantasan korupsi.
“Kami menghormati independensi Majelis Hakim. Putusan pengadilan harus menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” tegasnya.
GNTP juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Pemulihan kerugian keuangan negara, penelusuran aset, serta pembenahan sistem tata kelola anggaran juga harus menjadi perhatian.
GNTP: JANGAN TAKUT MENGAWASI UANG RAKYAT
GNTP menyerukan kepada masyarakat agar tidak apatis terhadap pengelolaan anggaran publik.
Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab. Namun, setiap dugaan penyimpangan harus disampaikan berdasarkan data, dokumen, fakta, dan prosedur hukum, bukan sekadar tuduhan.
“GNTP mengajak masyarakat jangan takut mengawasi uang rakyat. Gunakan hak keterbukaan informasi, pelajari dokumen, lakukan kajian, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sampaikan kepada lembaga yang berwenang. Jangan main hakim sendiri dan jangan membangun opini tanpa bukti,” tambah Didik.
GNTP berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat sipil, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.
“Keterbukaan adalah pintu pengawasan. Pengawasan adalah benteng pencegahan. Dan ketika ditemukan pelanggaran, hukum harus bekerja secara tegas dan adil.”
Rasyidi












