Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, KPK Ajak Masyarakat Kawal Pembuktian Dakwaan

CyberTNI.id| Jakarta, Selasa (11/8/2026) — KPK mengajak masyarakat mengawal sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. KPK menyebut perkara ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 milliar.

Kasus bermula dari lobi pengusaha biro perjalanan haji terkait penambahan kuota haji khusus. Jaksa menduga Yaqut mengubah komposisi kuota menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, yang dinilai memberikan keuntungan tidak sah kepada sejumlah perusahaan.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan pungutan “fee percepatan” dan aliran uang kepada sejumlah pejabat. KPK meminta publik mencermati proses pembuktian untuk menguji seluruh fakta dan dugaan dalam perkara tersebut.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *